A. Perkembangan Standar
Profesional Akuntan Publik
Perkembangan dari standar professional akuntan public dapat
kita lihat dari uraian berikut ini :
1. Tahun 1972 Ikatan
Akuntan Indonesia menerbitkan Norma Pemeriksaan Akuntan yang disahkan dalam
Kongres III Ikatan Akuntan Indonesia.
Norma Pemeriksaan Akuntan tersebut mencakup tanggung jawab
akuntan publik, unsur-unsur norma pemeriksaan akuntan yang meliputi pengkajian
dan penilaian pengendalian intern, bahan pembuktian dan penjelasan informatif,
serta pembahasan mengenai peristiwa kemudian, laporan khusus dan berkas
pemeriksaan.
2. Kongres IV IAI tanggal
25 – 26 Oktober 1982 penyempurnaan atas buku Norma Pemeriksaan Akuntan.
3. Pada tanggal 19 April
1986 norma yang telah diteliti dan disempurnakan oleh Tim Pengesahan, disahkan
oleh Pengurus Pusat IAI.
4. Kongres ke VII Ikatan
akuntan Indonesia tahun 1994, disahkan Standar Profesional akuntan Publik yang
secara garis besar berisi :
a. Uraian mengenai
Standar Profesional akuntan Publik
b. Berbagai pernyataan
standar auditing yang telah diklasifikasikan
c. Berbagai
pernyataan standar atestasi yang telah diklasifikasikan
d. Pernyataan jasa
akuntansi dan review
5. Tahun 1999 IAI
mengubah nama Komite Norma Pemeriksaan Akuntan menjadi Dewan Standar
Profesional Akuntan Publik yang menerbitkan buku Standar Profesional Akuntan
Publik yang terdiri atas lima standar yaitu :
a. Pernyataan
Standar Auditing (PSA) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar
Auditing (IPSA).
b. Pernyataan Standar
Atestasi (PSAT) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Atestasi
(IPSAT).
c. Pernyataan
Standar Jasa Akuntansi dan Review (PSAR) yang dilengkapi
dengan Interpretasi Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review (IPSAR).
d. Pernyataan Standar
Jasa Konsultasi (PSJK) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar
Jasa Konsultasi (IPSJK).
e. Pernyataan
Standar Pengendalian Mutu (PSPM) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan
Standar Pengendalian Mutu (IPSM).
B. Standar Auditing
Standar audit merupakan pedoman umum untuk membantu auditor
memenuhi tanggungjawab profesionalnya dalam audit atas laporan keuangan
historis. Dewan Standar Profesional Akuntan Publik (DSPAP) bertanggungjawab
untuk mengeluarkan pernyataan mengenai permasalahan audit bagi semua entitas.
Pernyataan DSPAP itu disebut Pernyataan Standar Audit (PSA).
Standar audit yang telah ditetapkan dan disahkan oleh
Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) terdiri atas sepuluh standar yang
dikelompokkan menjadi tiga kelompok besar, yaitu :
1. Standar Umum
a. Audit harus
dilakukan oleh orang yang sudah mengikuti pelatihan dan memiliki kecakapan
teknis yang memadai sebagai seorang auditor.
b. Auditor harus
mempertahankan sikap mental yang independen dalam semua hal yang berhubungan
dengan audit.
c. Auditor harus
menerapkan kemahiran profesionla dalam melaksanakan audit dan menyusun laporan.
2. Standar Pekerjaan
Lapangan
a. Auditor harus
merencanakan pekerjaan secara memadai dan mengawasi semua asisten sebagaimana
mestinya.
b. Auditor harus
mempunyai pemahaman yang cukup mengenai entitas sertalingkungannya, termasuk
pengendalian internal, untuk menilai resiko salah saji yang signifikan dalam
laporan keuangan karena keslahan atau kecurangan, dan untuk merancang sifat,
waktu, serta luas prosedur audit selanjutnya.
c. Auditor harus
memperoleh cukup bukti audit yang tepat dengan melakukan prosedur audit agar
memiliki dasar yang layak untuk memberikan pendapat yang menyangkut laporan
keuangan yang diaudit.
3. Standar Pelaporan
a. Auditor harus
menyatakan dalam laporan auditor apakah laporan keuangan telah disajikan sesuai
dengan prinsip-prinsip yang berlaku umum.
b. Auditor harus
mengidentifikasi dalam laporan auditor mengenai keadaan dimana prinsip-prinsip
tersebut tidak secara konsisten diikuti selama periode berjalan jika dikaitkan
dengan periode sebelumnya.
c. Jika auditor
menetapkan bahwa pengungkapan yang informatif belum memadai, maka auditor harus
menyatakannya dalam laporan auditor.
d. Auditor harus
menyatakan pendapat mengenai laporan keuangan, secara keseluruhan, atau
menyatakan bahwa suatu pendapat tidak bisa diberikan, dalam laporan auditor.
Jika tidak dapat menyatakan suatu pendapat secara keseluruhan, maka auditor
harus menyatakan alasan-alasan yang mendasari dalam laporan auditor
C. Penjelasan Masing-masing
Standar Audit
1. Standar Umum, standar
ini menekankan pada pentingnya kualitas pribadi yang harus dimiliki auditor.
a. Pelatihan dan
kecakapan teknis yang memadai
Seorang auditor diharuskan memiliki pendidikan formal
dibidang audit dan akuntansi, pengalaman praktik yang memadai bagi pekerjaan
yang sedang dilakukan, serta mengikuti pendidikan profesional yang
berkelanjutan. Pendidikan formal auditor independen dan pengalaman
profesionalnya saling melengkapi satu sama lain, pendidikan formal diperoleh
melalui perguruan tinggi dan auditro juga harus mengikuti pendidikan profesi
berkelanjutan baik yang diadakan di KAP sendiri, IAPI atau seminar dan
lokakarya.
b. Sikap mental yang
independen
Standar ini mengharuskan auditor bersikap independen (tidak
mudah dipengaruhi) karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum
(kecuali auditor independen), auditor tidak dibiarkan memihak kepada
kepentingan siapa pun untuk mempertahankan kebebasan berpendapatnya.
Pengertian independen bagi auditor :
1) Independent In
Appearance, independen dilihat dari penampilannya di struktur organisasi
perusahaan.
2) Independent In Fact ,
independensi dalam kenyataannya/dalam menjalankan tugasnya.
3) Independent In Mind (Independensi
dalalm pikiran), sebagai contoh, seorang auditor mendapatkan temuan audit yang
memiliki indikasi pelanggaran atau korupsi atau yang memerlukan audit
adjustment yang material. Kemudian dia berfikir untuk menggunakan
penemuan audit tersebut untuk memeras auditee. Walaupun baru
dipikirkan, belum dilaksanakan, in mind auditor sudah
kehilangan independensinya.
c. Kemahiran
profesional
Auditor adalah profesional yang bertanggung jawab
melaksanakan tugasnya dengan tekun dan seksama. Kecermatan mencakup
pertimbangan mengenai kelengkapan dokumentasi audit, kecukupan bukti audit,
serta ketetapan laporan audit. Pengumpulan dan penilaian bukti audit secara
objektif menuntut auditor mempertimbangkan kompetensi dan kecukupan bukti
tersebut.
2. Standar Pekerjaan
Lapangan
Standar pekerjaan lapangan menyangkut pengumpulan bukti dan
aktivitas lain selama pelaksanaan audit yang sebenarnya, berkaitan dengan pe;aksanaan
pemeriksaan akuntan di lapangan (audit field work), mulai dari
perencanaan audit dan supervisi, pemahaman dan evaluasi pengendalian intern,
pengumpulan bukti-bukti audit sampai selesainya audit field work.
a. Perencanaan dan
pengawasan yang memadai
Audit direncanakan secara layakuntuk memastikan audit itu
memadai dan para asisten diawasi dengan sebagaimana mestinya, karena sebagian
besar pekerjaan lapangan dilakukan oleh anggota staf yang kurang berpengalaman.
b. Memahami entitas dan
lingkungannya, termasuk pengendalian internal
Auditor harus memahami bisnis dan industri klien, pemahaman
ini akan membantu auditor dalam mengidentifikasi resiko bisnis yang signifikan
dalam laporan keuangan. Pemahaman terhadap sistem pengandalian internal klien
juga penting untuk mengurangi resiko bisnis klien, menjaga aset dan catatn,
serta menghasilkan informasi keuangan yang andal. Jika auditor yakin bahwa
sistem pengendalian internal klien memadai, maka jumlah bukti audit yang harus
dikumpulkan akan jauh lebih sedikit dibandngkan bila pengendaliannya tidak
memadai.
c. Bukti yang
mencukupi dan tepat
Standar ini berisi tentang cara-cara yang harus dilakukan
oleh auditor dalam mengumpulkan bahan bukti yang cukup dan kompetenuntuk
mendukung pendapat yang harus diberikan auditor terhadap kewajaran laporan
keuangan yang diauditnya.
3. Standar Pelaporan
Keempat standar pelaporan mengharuskan auditor menyiapkan
laporan mengenai laporan keuangan secara keseluruhan, termasuk pengungkapan
informatif, laporan auditor juga harus menyatakan apakah laporan keuangan telah
disajikan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan juga
mengidentifikasi keadaan dimana GAAP tidak diterapkan secara konsisten dalam
tahun berjalan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
a. Standar
pelaporan pertama
Standar ini tidak mengharuskan auditor untuk menyatakan
tentang fakta, namun standar tersebut mengharuskan auditor untuk menyatakan
suatu pendapat mengenai apakah laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan
standar akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
b. Standar pelaporan
kedua (Standar konsistensi)
Laporan auditor harus menunjukkan, jika ada,
ketidakkonsistenan penerapan standar akuntansi dalam penysunan laporan keuangan
periode berjalan dibandingkan dengan penerapan standar akuntansi tersebut dalam
periode sebelumnya. Tujuan standar ini adalah memberikan jaminan bahwa jika
daya banding laporan keuangan diantara dua periode dipengaruhi secara material
oleh perubahan standar akuntansi, auditor akan mengungkapkan perubahan tersebut
dalam laporannya.
c. Standar
pelaporan ketiga.
Penyajian laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi
mencakup dimuatnya pengungkapan informatif yang memadai atas hal-hal material.
Hal-hal tersebut mencakup :
1) Bentuk, susunan, dan
isi laporan keuangan
2) Catatan atas laporan
keuangan
d. Standar pelaporan
keempat
Tujuan dari standar ini adlah untuk mencegah salah tafsir
tentang tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh akuntan bila namanya dikaitkan
dengan laporan keuangan
I. Kode
Etik Profesi Akuntan Publik
Setiap manusia yang memberikan jasa dari pengetahuan dan
keahlian pada pihak lain seharusnya memiliki rasa tanggung jawab pada
pihak-pihak yang dipengaruhi oleh jasanya itu. Kode Etik Profesi Akuntan Publik
adalah pedoman bagi para anggota Institute Akuntan Publik Indonesia untuk
bertugas secara bertanggung jawab dan objektif.
Rumusan Kode Etik sebelum 1 Januari 2011 sebagian besar
merupakan rumusan kode etik yang dihasilkan dalam kongres ke-6 Ikatan Akuntan
Indonesia dan ditambah dengan masukan-masukan yang diperoleh dari Seminar
Sehari Pemutakhiran Kode Etik Akuntan Indonesia tanggal 15 Juni 1994 di Hotel
Daichi Jakarta serta hasil pembahasan Sidang Komite Kode Etik Akuntan Indonesia
tahun 1994 di Bandung.
Pernyataan Etika Profesi
Saat itu Kode Etik Akuntan Indonesia terdiri dari delapan
bab 11 pasal dan enam pernyataan etika profesi. Pernyataan tersebut adalah :
1. Pernyataan etika
profesi Nomor 1 tentang INTEGRITAS, OBJEKTIVITAS, DAN INDEPENDENSI.
2. Pernyataan etika
profesi Nomor 2 tentang KECAKAPAN PROFESIONAL.
3. Pernyataan etika
profesi Nomor 3 tentang PENGUNGKAPAN INFORMASI RAHASIA KLIEN.
4. Pernyataan etika
profesi Nomor 4 tentang IKLAN BAGI KANTOR AKUNTAN PUBLIK.
5. Pernyataan etika
profesi Nomor 5 tentang KOMUNIKASI ANTAR AKUNTAN PUBLIK
6. Pernyataan etika
profesi Nomor 6 tentang PERPINDAHAN STAF/PARTNER DARI SATU KANTOR AKUNTAN KE
KANTOR AKUNTAN LAIN.
Dalam Kongres ke 7 Institut Akuntan Publik Indonesia yang
diadakan di Jakarta bulan September 1998 diadakan beberapa perubahan mengenai
Kode Etik, antara lain sebagai berikut :
· Komite
Kode Etik tidak ada lagi struktur organisasi IAPI.
· Rerangka
Kode Etik IAPI menjadi :
o Prinsip Etika
o Aturan Etika
o Interpretasi Aturan Etika
o Tanya dan Jawab
Prinsip Etika mengikat seluruh anggota IAPI, dan merupakan
produk kongres.
Aturan Etika mengikat kepada seluruh kompartemen dan
merupakan produk Rapat Anggota Kompartemen. Aturan Etika tidak boleh
bertentangan dengan Prinsip Etika. Interpretasi Aturan Etika merupakan
interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Kompartemen setelah
memperhatikan tanggapan dari anggota dan pihak-pihak berkepentingan lainnya,
sebagai panduan dlam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi
lingkup dan penerapannya.
Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat itu dapat dipakai
sebagai interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan
interpretasi baru untuk menggantikannya.
· Prinsip
Etika Profesi, yang merupakan landasan perilaku etika profesional, terdiri atas
8 prinsip yaitu :
1. Tanggung jawab profesi
2. Kepentingan umum
(publik)
3. Integritas
4. Objektivitas
5. Kompetensi dan
kehati-hatian profesional
6. Kerahasiaan
7. Perilaku profesional
8. Standar teknis
Pada gambar di bawah ini bisa dilihat Rerangka Kode Etik
Ikatan Akuntan Indonesia sebelum 1 Januari 2011
Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik sebelum 1 Januari
2011 secara lengkap disajikan berikut :
ATURAN ETIKA KOMPARTEMEN AKUNTAN PUBLIK
Aturan etika kompartemen akuntan publik (IAI,
20000.1-20000.6):
KETERTERAPAN (APPLICABILITY)
Aturan Etika ini harus diterapkan oleh anggota Ikatan Akuntan Indonesia
Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) dan staf professional (baik yang anggota
IAI-KAP maupun yang bukan anggota IAI-KAP (yang bekerja pada satu Kantor
Akuntan Publik (KAP). Rekan pimpinan KAP bertanggung jawab atas
ditaatinya aturan etika oleh anggota KAP.
DEFINISI/PENGERTIAN
Klien adalah pemberi kerja (orang atau badan), yang mempekerjakan atau menugaskan
seseorang atau lebih anggota IAI-KAP atau KAP tempat anggota bekerja untuk
melaksanakan jasa profesional. Istilah pemberi kerja untuk tujuan ini tidak
termasuk orang atau badan yang mempekerjakan anggota.
Laporan Keuangan adalah suatu penyajian data
keuangan termasuk catatan yang menyertainya, bila ada, yang dimaksudkan untuk mengkomunikasikan sumber daya ekonomi
(aktiva) dan/atau kewajiban suatu entitas pada saat tertentu atau perubahan
atas aktiva dan/atau kewajiban selam suatu periode tertentu sesuai
dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku
umum. Data keuangan lainnya yang digunakan untuk mendukung rekomendasi kepada
klien atau yang terdapat dalam dokumen untuk suatu pelaporan yang diatur
dalam standar atestasi dalam perikatan atestasi, dan surat
pemberitahuan tahunan pajak (SPT) serta daftar-daftar pendukungnya bukan
merupakan laporan keuangan. Pernyataan, surat kuasa atau tanda
tangan pembuat SPT tidak merupakan pernyataan pendapat atas laporan keuangan.
Kantor Akuntan Publik (KAP) adalah suatu bentuk
organisasi akuntan publik yang memperoleh izin sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berusaha dibidang pemberian jasa
profesional dalam praktik akuntan publik.
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) adalah wadah organisasi profesi akuntan Indonesia
yang diakui pemerintah.
Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) adalah wadah
organisasi para akuntan Indonesia yang menjalankan profesi sebagai akuntan
publik atau bekerja di kantor akuntan publik.
Anggota adalah semua anggota IAI-KAP.
Anggota Kantor Akuntan Publik (anggota KAP) adalah
anggota IAI-KAP dan staf profesional (baik anggota IAI-KAP maupun yang bukan anggota IAI-KAP) yang bekerja
pada satu KAP.
Akuntan Publik adalah akuntan yang memiliki izin
dari Menteri Keuangan atau pejabat yang berwenang lainnya untuk
menjalankan praktik akuntan publik.
Praktik akuntan publik adalah pemberian jasa profesional kepada klien yang
dilakukan oleh anggota IAI-KAP yang dapat berupa jasa audit, jasa atestasi,
jasa akuntansi dan review, perpajakan, perencanaan
keuangan perorangan, jasa pendukung litigasi, dan jasa lain yang
diatur Standar Profesional Akuntan Publik:
100 INDEPENDENSI, INTEGRITAS, DAN OBJEKTIFITAS
101 Independensi
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental
independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam standar profesional akuntan publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independensi harus meliputi independen dalam fakta (in fact) maupun dalam penampilan
(in appearance).
102 Integritas dan Objektifitas
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus mempertahankan
integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict
of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya
atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.
200 STANDAR UMUM DAN PRINSIP AKUNTANSI
201 Standar Umum
Anggota KAP harus mematuhi standar berikut ini beserta
interprestasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur
standar yang diterapkan IAPI:
A. Kompetensi
profesional. Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional
yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan
dengan kompetensi profesional.
B. Kecermatan dan keseksamaan profesional. Anggota KAP wajib melakukan pemberian
jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.
C. Perencanaan dan supervisi. Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi
secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.
D. Data relevan yang
memadai. Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi simpulan atau rekomendasi sehubungan
dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
202 Kapatuhan terhadap Standar
Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi,
konsultasi manajemen, perpajakan, atau jasa profesional lainnya wajib mematuhi
standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.
203 Prinsip-prinsip Akuntansi
Anggota KAP tidak diperkenankan:
1. Menyatakan pendapat
atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan
lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku
umum atau.
2. Menyatakan bahwa ia
tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan
terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang
berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI. Dalam
keadaan luar biasa, laporan atau data mungkin memuat penyimpangan seperti tersebut diatas. Dalam kondisi tersebut, anggota KAP dapat tetap mematuhi
ketentuan dalam butir ini selama anggota KAP dapat menunjukkan bahwa
laporan atau data akan menyesatkan apabila tidak memuat penyimpanan seperti
itu, dengan cara mengungkapkan penyimpangan dan estimasi dampaknya (bila
praktis), serta alasan mengapa kepatuhan atas prinsip akuntansi yang berlaku
umum akan menghasilkan laporan yang menyesatkan.
300 TANGGUNG JAWAB KEPADA KLIEN
301 Informasi Klien yang Rahasia
Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi
klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien. Ketentuan ini tidak
dimaksudkan untuk:
1. membebaskan anggota
KAP dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan aturan etika kepatuhan terhadap
standar dan prinsip-prinsip akuntansi
2. mempengaruhi kewajiban
anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang
berlaku seperti panggilan resmi penyidikan pejabat pengusut atau melarang
kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan perudangan yang berlaku
3. melarang review
praktik profesional (review mutu) seorang Anggota sesuai dengan kewenangan IAI
atau
4. menghalangi Anggota
dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas penyidikan yang
dilakukan oleh badan yang dibentuk IAI – KAP dalam rangka penegakan disiplin
Anggota
Anggota yang terlibat dalam penyidikan dan review di atas,
tidak boleh memanfaatkan untuk kepentingan diri pribadi mereka atau
mengungkapkan informasi klien yang harus dirahasiakan yang diketahuinya dapam
pelaksanaan tugasnya. Larangan ini tidak boleh membatasi Anggota dalam
pemberian informasi sehubungan dengan proses penyidikan atau penegakan disiplin
sebagaimana telah diungkapkan dalam butir (4) di atas atau review praktik
profesional (review mutu) seperti telah disebutkan dalam butir (3) di atas.
302 Fee Profesional
A. Besaran Fee
Besarnya fee Anggota dapat bervariasi tergantung antara
lain: risiko penugasan, kompleksitas jasa yang diberikan, tingkat
keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut, struktur biaya KAP
yang bersangkutan, dan pertimbangan profesional lainnya.
Anggota KAP tidak diperkenankan mendapatkan klien dengan
cara menawarkan fee yang dapat merusak citra profesi.
B. Fee Kontijen
Fee kontijen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan
suatu jasa profesional tanpa adanya fee yang akan dibebankan, kecuali ada
temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil
tertentu tersebut. Fee dianggap tidak kontijen jika ditetapkan oleh pengadilan
atau badan pengatur atau dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan adalah
hasil penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur.
Anggota KAP tidak diperkenankan untuk menetapkan fee
kontijen apabila penetapan tersebut dapat mengurangi independensi.
400 TANGGUNG JAWAB KEPADA REKAN SEPROFESI
401 Tanggung Jawab kepada Rekan Seprofesi
Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak
melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
402 Komunikasi Antar-akuntan Publik
Anggota wajib bekomunikasi tertulis dengan akuntan publik
pendahulu bila akan mengadakan perikatan (engagement) audit menggantikan
akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditujuk akuntan publik
lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan.
Akuntan publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis
permintaan komunikasi dari akuntan pengganti secara memadai.
403 Perikatan Atestasi
Akuntan publik tidak diperkenankan mengadakan perikatan
atestasi yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan perikatan yang
dilakukan oleh akuntan yang lebih dahulu ditunjuk klien, kecuali apabila
perikatan tersebut dilaksanakan untuk emembuhi ketentuan perundang-undangan
atau pertauran yang dibuat oleh badan yang berwenang.
500 TANGGUNG JAWAB DAN PRAKTIK LAIN
501 Perbuatan dan Perkataan yang Mendiskreditkan
Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau
mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.
502 Iklan, Profesi, dan Kegiatan Pemasaran Lainnya
Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik
diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melalui promosi pemasaran
dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi.
503 Komisi dan Fee Referal
A. Komisi
Komisi adalah imbalan dalam bentuk uang atau barang atau
bentuk lainnya yang diberikan kepada atau diterima dari klien/pihak lain untuk
memperoleh perikatan dari klien/pihak lain. Anggota KAP tidak diperkenankan
untuk memberikan/menerima komisi apabila pemberian/penerimaan komisi tersebut
dapat mengurangi independensi.
B. Fee Referal (Rujukan)
Fee referal (rujukan) adalah imbalan yang
dibayarkan/diterima kepada/dari sesama penyedia jasa profesional akuntan
publik. Fee referal (rujukan) hanya diperkenankan bagi sesama profesi.
504 Bentuk Organisasi dan KAP
Anggota hanya dapat berpraktik akuntan publik dalam bentuk
organisasi yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku
dan/atau yang tidak menyesatkan dan merendahkan citra profesi.
Sumber : http://www.slideshare.net/yulimelsari/standar-audit-dan-kode-etik-profesi-akuntan-publik
No comments:
Post a Comment