I. Pengertian Akuntansi publik
Akuntan publik adalah
seorang akuntan yang telah memperoleh izin dari menteri
keuangan untuk memberikan jasa akuntan publik. Mengenai ketentuan akuntan
publik di Indonesia diatur dalam UU RI No. 5 tahun 2011 tentang Akuntan
Publik dan Peraturan Menteri Keuangan No 17/PMK.01/2008 tentang
Jasa Akuntan Publik. Seorang akuntan publik dapat diakui profesinya, harus lulus
dalam ujian profesi seorang akuntan publik yang disebut Ujian
Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) selain itu memperoleh sebutan bersertifikat
Akuntan Publik (BAP) dan sertifikat dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia. Selain itu seorang akuntan publik wajib menjadi anggotaInstitut
Akuntan Publik Indonesia (IAPI), asosiasi profesi yang diakui
oleh Pemerintah.
II. Kode Etik Profesi
Kode Etik Profesi Akuntan
Publik (sebelumnya disebut Aturan EtikaKompartemen
Akuntan Publik )KEPAP adalah aturan etika yang harusditerapkan oleh
anggota Institut Akuntan Publik Indonesia dan staf profesional (baik
anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor
Akuntan Publik (KAP).
III. Kode Etik Profesi Akuntan Publik
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri
dari tiga bagian:
(1) Prinsip Etika,
(2) Aturan Etika, dan
(3) Interpretasi Aturan Etika.
1. Prinsip Etika
a) Tanggung
jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai
profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan
profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
b) Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka
c) Integritas
Untuk memelihara clan meningkatkan kepercayaan
publik, Setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan
integritas setinggi mungkin.
d) Objektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitas dan
bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
e) Kompetensi
dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa
profesionalnya dengan kehatihatian, kompetensi clan ketekunan, Berta mempunyai
kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada
tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja
memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan
praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
f) Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan
informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh
memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila
ada hak atau kiewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
g) Perilaku
Profesional
Setiap Anggota harus berperilaku yang
konsisten dalam reputasi profesi yang baik clan menjauhi tindakan yang dapat
mendiskreditkan profesi.
h) Standar
Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa
profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang
relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai
kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan
tersebut sejalan dengan prinsip integritas clan obyektivitas.
2. Aturan Etika
a) Independensi,
Integritas, Obyektivitas
· Independensi
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus
selalu mempertahankan sikap mental independen didalam memberikan jasa
profesional sebagaimana diatur dalam standar profesional akuntan publik yang
ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen
dalam fakta (in fact) maupun dalam penampilan (in appearance).
· Integritas
dan Objectivitas
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus
mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan
kepentingan (conflict of interst) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji
material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan
(mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.
b) Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
· Standar
Umum
*
Kompetensi profesional. Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa
profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan
kompetensi profesional.
*
Kecermatan dan keseksamaan profesional. Anggota KAP wajib
melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan
profesional.
*
Perencanaan dan supervisi. Anggota KAP wajib merencanakan dan
mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.
*
Data relevan yang memadai. Anggota KAP wajib memperoleh data relevan
yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi simpulan atau rekomendasi
sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
· Prinsip
Akuntansi
Anggota KAP tidak diperkenankan:
*
Menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan
keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum atau
*
Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material
yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan
prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan
yang berdampak material terhadap laporan atau data secara keseluruhan dari
prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur standar yang
ditetapkan IAI. Dalam keadaan luar biasa, laporan atau data mungkin memuat
penyimpangan seperti tersebut diatas. Dalam kondisi tersbeut, anggota KAP dapat
tetap mematuhi ketentuan dalam butir ini selama anggota KAP dapat menunjukkan
bahwa laporan atau data akan menyesatkan apabila tidak memuat penyimpangan
seperti itu, dengan cara mengungkapkan penyimpangan dan estimasi dampaknya
(bila praktis), serta alasan mengapa kepatuhan atas prinsip akuntansi yang
berlaku umum akan menghasilkan laporan yang menyesatkan.
c) Tanggung Jawab kepada Klien
Informasi Klien yang Rahasia
Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan
informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien. Ketentuan ini tidak
dimaksudkan untuk:
1) Membebaskan
anggota KAP dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan aturan etika kepatuhan
terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi.
2) Mempengaruhi
kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan perundang-undangan
yang berlaku seperti panggilan resmi penyidikan pejabat pengusut atau melarang
kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan peraturan yang berlaku.
3) Melarangrevi
ew praktik profesional (review mutu) seorang anggota sesuai dengan kewenangan
IAI atau
4) Menghalangi
anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas
penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk IAI-KAP dalam rangka
penegasan disiplin anggota.
d) Tanggungjawab kepada Rekan Seprofesi
Tanggung jawab kepada Rekan Seprofesi
· Anggota
wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan
yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
Komunikasi Antarakuntan Publik
· Anggota
wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila akan
mengadakan perikatan (engagement) audit menggantikan akuntan publik pendahulu
atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan
periode serta tujuan yang berlainan.
· Akuntan
publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan komunikasi dari
akuntan pengganti secara memadai.
Perikatan Atestasi
· Akuntan
publik tidak diperkenankan mengadakan perikataan atestasi yang jenis atestasi
dan periodenya sama dengan perikatan yang dilakukan oleh akuntan yang lebih
dahulu ditunjuk klien, kecuali apabila perikatan tersebut dilaksanakan untuk
memnuhi ketentuan perundang-undangan atau peraturan yang dibuat oleh badan yang
berwenang.
e) Tanggungjawab dan Praktik Lain
Perbuatan dan Perkataan yang Mendiskreditkan
· Anggota
tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang
mencemarkan profesi.
Iklan, Promosi, dan Kegiatan Pemasaran Lainnya
· Anggota
dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui
pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya
sepanjang tidak merendahkan citra profesi.
3. Interpretasi Etika
Interpretasi Aturan Etika merupakan
interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah
memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya,
sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi
lingkup dan penerapannya.
Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini
dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya
aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya. Kepatuhan Kepatuhan terhadap
Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka,
tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di
samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh
sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme
pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap
anggota yang tidak menaatinya. Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan
standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien
atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
sumber :
No comments:
Post a Comment