gundar

gundar

Wednesday, January 1, 2014

Tugas 5 bahasa indonesia

Buatlah contoh sebuah paragraf yang berkaitan dengan bidang anda sekarang!

1. Generalisasi 
Pada ujian Riset Operasional yang diadakan dikelas 3EB20, hampir semua siswa mendapatkan nilai rata rata B. Hanya terdapat 2 siswa yang mendapat nilai C dan seorang siswa yang mendapat nilai D. Namun ada juga cukup banyak siswa yang mendapat nilai A. Sehingga bisa dikatakan bahwa siswa kelas 3EB20 rata rata mempunyai kemampuan yang baik dalam mata pelajaran Riset Operasional.

2. Analogi
Belajar Riset operasional butuh ketelitian apalagi ketika mempelajari beberapa bab tertentu yang butuh tingkat kecermatan dan ketelitian yang tinggi. Sama seperti saat kita mencari jarum di tumpukan jerami itu adalah hal yang susah namun tidak akan mustahil jika dilakukan dengan penuh semangat dan konsentrasi yang tinggi.

3. Sebab-akibat
Jika malas saat menghadiri perkuliahan atau sering memboloskan diri tentu saja akan menyebabkan ketingalan juga tidak mengerti materi yang di ajakkan sehingga pada saat ujian jadi tidak bisa mengerjakan dan akhirnya mendapatkan nilai yang kurang bagus.

Tugas 4 bahasa indonesia

1. Buatlah kerangka karangan sesuai contoh kasus yang anda pilih!


 Topik               : Banjir.
Tujuan            : Untuk mengetahui penyebab dan dampak banjir.
Tema               : Banjir di Indonesia.
1.      Banjir yang terjadi di Indonesia
1.1. Banjir di Pulau Jawa
1.1.1.      Banjir di DKI Jakarta
1.1.2.      Banjir di Surabaya
1.2. Banjir di luar Pulau Jawa
1.2.1.      Banjir di Medan
1.2.2.      Banjir di Makasar
2.      Penyebab Banjir di Indonesia
2.1. Faktor Alam
2.1.1        Cuaca yang Extrim
2.1.2        Banjir Kiriman
2.2. Kelalaian Manusia
2.2.1        Penebangan Hutan
2.2.2        Membuang Sampah Sembarang
2.2.3        Tanah Resapan Air Berkurang
2.2.4        Pendangkalan Sungai
 3.      Dampak yang timbul akibat Banjir
3.1. Timbulnya Penyakit
3.2. Mematikan Usaha
3.3. Kerugian Administrasi
3.4. Menambah kemacetan
 4.      Menanggulangi Dampak Banjir
4.1  Penjagaan Area Resapan Air
4.2  Proyek Pengerukan Sungai
4.3  Reboisasi Hutan Gundul
Sumber :

Tulisan 20 etika bisnis

ETIKA BISNIS


Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.

Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

Etika Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional.
Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain adalah:
1. Pengendalian diri
2. Pengembangan tanggung jawab social (social responsibility)
3. Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi
4. Menciptakan persaingan yang sehat
5. Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan”
6. Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, dan Komisi)
7. Mampu menyatakan yang benar itu benar
8. Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha ke bawah
9. Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama
10. Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati
11. Perlu adanya sebagian etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hokum positif yang berupa peraturan perundang-undangan 
 
sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Etika_bisnis
http://handyleonardoetikabisnis.blogspot.com/2012/09/pengertian-etika-etika-bisnis-dan.html

Tulisan 19

OTORITAS JASA KEUANGAN

Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU nomor 21 tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK.

 TUJUAN OJK
OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:
  1. terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
  2. mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan
  3. mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
  TUGAS DAN WEWENANG OJK
OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
  1. kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan;
  2. kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal; dan
  3. kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Untuk melaksanakan tugas pengaturan, OJK mempunyai wewenang:
  1. menetapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini;
  2. menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
  3. menetapkan peraturan dan keputusan OJK;
  4. menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
  5. menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;
  6. menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;
  7. menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan;
  8. menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan
  9. menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Untuk melaksanakan tugas pengawasan, OJK mempunyai wewenang:
  1. menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
  2. mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
  3. melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
  4. memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu;
  5. melakukan penunjukan pengelola statuter;
  6. menetapkan penggunaan pengelola statuter;
  7. menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan
  8. memberikan dan/atau mencabut:
    1. izin usaha;
    2. izin orang perseorangan;
    3. efektifnya pernyataan pendaftaran;
    4. surat tanda terdaftar;
    5. persetujuan melakukan kegiatan usaha;
    6. pengesahan;
    7. persetujuan atau penetapan pembubaran; dan
    8. penetapan lain, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Tulisan 18 jenis audit

Jenis-jenis Audit

1. Audit Laporan Keuangan

Ada beberapa jenis audit, untuk Audit laporan keuangan ini ketika perusahaan menyajikan sebuah laporan-laporan dan auditor melakukan audit, maka proses audit yang dilakukan oleh auditor tersebut adalah audit laporan keuangan. Serta audit ini hasilnya akan disampaikan kepada beberapa pihak seperti pemegang saham dan kreditor.

2. Audit Kinerja

Ketika seorang auditor melakukan audit untuk mengetahui efisiensi dan efektivitas suatu kegiatan operasi perusahaan, maka proses audit yang dilakukan oleh auditor tersebua adalah audit kinerja, audit ini dilakukan bertujuan untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti-bukti yang ditemukan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan oleh entitas.

3. Audit Kepatuhan

Audit kepatuhan adalah audit yang dilakukan oleh seorang auditor untuk melihat kegiatan operasi suatu entitas apakah telah sesuai dengan ketetapan, ketentuan, peraturan, persyaratan yang berlaku atau telah disetujui, seperti perjanjian dengan kreditor , perundang-undangan disuatu negara.

Jenis-jenis Auditor
Setelah diatas telah dijelaskan jenis-jenis audit, maka sekarang kita akan membahas jenis-jenis auditor, terdapat tiga jenis auditor, yaitu :

jenis auditor yang pertama adalah :
1. Auditor Internal

Auditor internal adalah auditor yang merupakan pegawai dari suatu entitas (pegawai suatu perusahaan atau organisasi), mereka dipekerjakan oleh sebuah entitas.

jenis auditor yang kedua adalah :
2. Auditor Independen

Auditor independen adalah auditor yang bekerja kepada kantor-kantor akuntan publik. Sesuai dengan namanya, auditor independen harus bersikap independen, tidak boleh dipengaruhi oleh pihak-pihak dari klien.

jenis auditor yang ketiga adalah :
3. Auditor Pemerintah

Auditor pemerintah adalah auditor yang bekerja untuk pemerintah, mereka melaksanakan tugas-tugas auditnya untuk membantu lembaga-lembaga atau organisasi-organisasi pemerintah dalam kegiatan operasinya dan kegiatan lain yang diperlukan.

Tulisan. 17 Pemeriksaan akuntansi

PEMERIKSAAN AKUNTANSI

Secara umum pemeriksaan akuntansi atau auditing adalah suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai pernyataan-pernyataan tentang kegiatan dan kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan- pertanyaan tersebut dengan kriteria yang telah diterapkan, serta penyampaian hasil- hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan. Bidang ini berhubungan dengan audit secara bebas  terhadap laporan yang dihasilkan oleh akuntansi keuangan

Walaupun tujuan utama audit adalah agar informasi akuntansi  yang disajikan dapat dipercaya namun terdapat tujuan lainnya  seperti ketaatan terhadap kebijakan, prosedur serta menilai  efesiensi dan efektifitas suatu kegiatan. Konsep yang mendasari  auditing adalah objektifitas dan independensi dari pemeriksa serta kerahasiaan serta pengumpulan bukti-bukti yang cukup relevan.

Pemeriksaan akuntan merupakan pemeriksaan independen yang dilakukan oleh akuntan untuk menentukan apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar dan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan disajikan secara konsisten serta mengkomunikasikan hasil pemeriksaan kepada pihak pemakai. Untuk mendukung pendapatnya akuntan harus memperoleh bukti yang cukup dengan melakukan pemeriksaan. Prosedur pemeriksaan dan bukti pemeriksaan haris didokumentasikan dalam bentuk kertas kerja pemeriksaan.

SUMBER:
http://www.fourseasonnews.com/2012/06/pengertian-pemeriksaan-akuntansi.html
http://hendriansdiamond.blogspot.com/2011/12/pengertian-pemeriksaan-akuntansi.html

Tulisan 16 - permasalahan ekonomi

  PERMASALAHAN EKONOMI

Permasalahan ekonomi yang terjadi di suatu negara dapat memperlambat laju pertumbuhan ekonomi. Di Indonesia permasalahan ekonomi dapat menghambat terwujudnya dan kesejahteraan masyarakat. Beberapa permasalahan ekonomi Indonesia sebagai berikut.

1. Rendahnya Pertumbuhan Ekonomi

Pertumbuhan ekonomi suatu negara merupakan salah satu indikasi yang dapat digunakan untuk mengukur keberhasilan pembangunan negara tersebut. Pertumbuhan ekonomi dapat dilihat melalui tingkat produksi barang dan jasa yang dapat dihasilkan selama satu periode tertentu. Pertumbuhan ekonominegara berkembang seperti Indonesia sering terkendala masalah modal dan investasi. Indonesia masih bergantung pada modal dari investasi pihak asing untuk menunjang kegiatan ekonominya.

2. Kemiskinan

Kemiskinan merupakan keadaan masyarakat yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya. Kebutuhan hidup meliputi makanan, pakaian, tempat tinggal, pendidikan, dan kesehatan. Kemiskinan sebagai akibat berkurangnya pendapatan masyarakat secara riil. Masyarakat mengalami penurunan daya beli barang-barang kebutuhan pokok secara umum. Akibatnya, masyarakat tidak dapat hidup secara layak sehingga taraf hidupnya menurun.

3. Pengangguran

Secara umum pengangguran diartikan sebagai angkatan kerja yang tidak bekerja. Pengangguran merupakan rantai masalah yang dapat menimbulkan beberapa permasalahan pada suatu negara. Pengangguran disebabkan jumlah angkatan kerja yang tidak seimbang dengan jumlah lapangan kerja/kesempatan kerja. Akibatnya, banyak angkatan kerja yang tidak dapat terserap dalam lapangan pekerjaan sehingga menimbulkan pengangguran.

4. Kesenjangan Penghasilan

Penghasilan digunakan masyarakat untuk memenuhi berbagai kebutuhannya. Dalam masyarakat untuk memenuhi berbagai kebutuhannya. Dalam masyarakat terdapat kelompok masyarkat dengan penghasilan tinggi dan kelompok masyarakat dengan penghasilan rendah. Masyarakat yang memiliki penghasilan tinggi mampu memenuhi kebutuhan hidupnya mulai dari kebutuhan primer, sekunder, hingga tersier. Sementara itu, kelompok masyarakat yang memiliki penghasilan rendah tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya meskipun kebutuhan yang paling dasar.
Perbedaan kelompok masyarakat dengan penghasilan tertentu menimbulkan permasalahan kesenjangan penghasilan. Oleh karena itu, diperlukan peran pemerintah dalam memeratakan penyaluran distribusi pendapatan. Hal ini dilakukan untuk meratakan kemampuan masyarakat dalam menikmati hasil pembangunan. Selain itu, upaya pemerintah dalam meratakan penghasilan bertujuan untuk mengurangi kesenjangan dan kecemburan sosial masyarakat.

5. Inflasi

Berdasarkan data BPS, inflasi Indonesia pada tahun 2011 sebesar 3,79%. Inflasi yang terjadi di Indonesia disebabkan tingginya permintaan agregat, sementara permintaan barang dan jasa tidak diimbangi dengan kemampuan produksi dan kenaikan biaya produksi. Inflasi ditandai oleh kenaikan harga barang dan jasa secara keseluruhan. Hal ini akan menimbulkan penurunan daya beli masyarakat terhadap barang dan jasa. Inflasi berdampak pada lesunya kegiatan perekonomian, kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah, melemahnya nilai rupiah, dan ketidakstabilan perekonomian negara. Berdasarkan sumbernya inflasi dapat digolongkan menjadi dua, yaitu inflasi tarikan permintaan dan inflasi dorongan biaya.

Tulisan 15 JENIS PAJAK


PAJAK

Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang —sehingga dapat dipaksakan— dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.
Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Unsur pajak
Dari berbagai definisi yang diberikan terhadap pajak, baik pengertian secara ekonomis (pajak sebagai pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah) atau pengertian secara yuridis (pajak adalah iuran yang dapat dipaksakan) dapat ditarik kesimpulan tentang unsur-unsur yang terdapat pada pengertian pajak, antara lain sebagai berikut:
  1. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang. Asas ini sesuai dengan perubahan ketiga UUD 1945 pasal 23A yang menyatakan, "pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang."
  2. Tidak mendapatkan jasa timbal balik (kontraprestasi perseorangan) yang dapat ditunjukkan secara langsung.Misalnya, orang yang taat membayar pajak kendaraan bermotor akan melalui jalan yang sama kualitasnya dengan orang yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor.
  3. Pemungutan pajak diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.
  4. Pemungutan pajak dapat dipaksakan. Pajak dapat dipaksakan apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
  5. Selain fungsi budgeter (anggaran) yaitu fungsi mengisi Kas Negara/Anggaran Negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial (fungsi mengatur / regulatif)
JENIS PAJAK

Pajak Negara

Sering disebut juga Pajak pusat yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat yang terdiri dari:
  • Pajak Penghasilan
Diatur dalam UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang diubah terakhir kali dengan UU Nomor 36 Tahun 2008
  • Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Diatur dalam UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang diubah terakhir kali dengan UU No. 42 Tahun 2009
  • Bea Materai
UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai
  • Bea Masuk
UU No. 10 Tahun 1995 jo. UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan
  • Cukai
UU No. 11 Tahun 1995 jo. UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai

Pajak Daerah

Sesuai UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, berikut jenis-jenis Pajak Daerah:
  • Pajak Provinsi terdiri dari:
  1. Pajak Kendaraan Bermotor;
  2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
  3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
  4. Pajak Air Permukaan; dan
  5. Pajak Rokok.
  • Jenis Pajak Kabupaten/Kota terdiri atas:
a.     
    • Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3211, diatur bahwa pejabat
diplomatik dan pejabat perwakilan konsuler dibebaskan dari semua pungutan dan pajak. - pajak, baik pajak pusat maupun pajak daerah.
    • Sementara itu
  1. Pajak Hotel ****Setiap restoraunt atau hotel tidak bisa memaksa perwakilan diplomatik dan konsuler untuk membayar pajak daerah (PB-1 dari Pajak Restoran)***;
  2. Pajak Restoran;
  3. Pajak Hiburan;
  4. Pajak Reklame;
  5. Pajak Penerangan Jalan;
  6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
  7. Pajak Parkir;
  8. Pajak Air Tanah;
  9. Pajak Sarang Burung Walet;
  10. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan
  11. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

SUMBER:  http://id.wikipedia.org/wiki/Pajak

Tulisan 14 asuransi syariah

Asuransi Syariah adalah sebuah sistem dimana para peserta meng-infaq-kan/menghibahkan sebagian atau seluruh kontribusi yang akan digunakan untuk membayar klaim, jika terjadi musibah yang dialami oleh sebagian peserta. Peranan perusahaan disini hanya sebatas pengelolaan operasional  asuransi dan investasi dari dana-dana/kontribusi yang diterima/dilimpahkan kepada perusahaan.
Asuransi syari’ah disebut juga dengan asuransi ta’awun yang artinya tolong menolong atau saling membantu . Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa Asuransi ta’awun prinsip dasarnya adalah dasar syariat yang saling toleran terhadap sesama manusia untuk menjalin kebersamaan dalam meringankan bencana yang dialami peserta. Prinsip ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Al Maidah ayat 2, yang artinya :
“Dan saling tolong menolonglah dalam kebaikan dan ketaqwaan dan jangan saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan”

MENGAPA HARUS ASURANSI SYARIAH?
Asuransi yang selama ini digunakan oleh mayoritas masyarakat (konvensional) bukan merupakan asuransi yang dikenal oleh para pendahulu dari kalangan ahli fiqh, karena tidak termasuk transaksi yang dikenal oleh fiqh Islam, dan tidak pula dari kalangan para sahabat yang membahas hukimnya.
Terjadi perbedaan pendapat ulama tentang asuransi non syariah (konvensional) yang disebabkan oleh perbedaan ilmu dan ijtihad mereka. Alasannya antara lain :
1. Pada transaksi asuransi konvensional terdapat jahalah (ketidaktahuan) dan ghoror (ketidakpastian), dimana tidak diketahui siapa yang akan mendapatkan keuntungan atau kerugian pada saat berakhirnya periode asuransi.
2. Di dalamnya terdapat riba atau syubhat riba. Hal ini akan lebih jelas dalam asuransi jiwa, dimana seseorang yang membeli polis asuransi membayar sejumlah kecil dana/premi dengan harapan mendapatkan uang yang lebih banyak dimasa yang akan datang, namun bisa saja dia tidak mendapatkannya. Jadi pada hakekatnya transaksi ini adalah tukar menukar uang, dan dengan adanya tambahan dari uang yang dibayarkan, maka ini jelas mengandung unsur riba, baik riba fadl dan riba nasi’ah.
3. Asuransi ini termasuk jenis perjudian (maysir), karena salah satu pihak membayar sedikit harta untuk mendapatkan harta yang lebih banyak dengan cara untung-untungan atau tanpa pekerjaan. Jika terjadi kecelakaan ia berhak mendapatkan semua harta yang dijanjikan, tapi jika tidak maka ia tidak akan mendapatkan apapun.
Melihat ketiga hal di atas, dapat dikatakan bahwa transaksi dalam asuransi konvensional yang selama ini kita kenal, belum sesuai dengan transaksi yang dikenal dalam fiqh Islam. Asuransi syari’ah dengan prinsip ta’awunnya, dapat diterima oleh masyarakat dan berkembang cukup pesat pada beberapa tahun terakhir ini.
Asuransi syariah dengan perjanjian di awal yang jelas dan transparan serta aqad yang sesuai syariah, dimana dana-dana dan premi asuransi yang terkumpul (disebut juga dengan dana tabarru’) akan dikelola secara profesional oleh perusahaan asuransi syariah melalui investasi syar’i dengan berlandaskan prinsip syariah.
Dan pada akhirnya semua dana yang dikelola tersebut (dana tabarru’) nantinya akan dipergunakan untuk menghadapi dan mengantisipasi terjadinya musibah/bencana/klaim yang terjadi diantara peserta asuransi. Melalui asuransi syari’ah, kita mempersiapkan diri secara finansial dengan tetap mempertahankan prinsip-prinsip transaksi yang sesuai dengan fiqh Islam. Jadi tidak ada keraguan untuk berasuransi syari’ah.

PERBEDAAN ASURANSI SYARIAH DAN KONVENSIONAL

Ada beberapa perbedaan mendasar antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional.
Perbedaan tersebut adalah:
  1. Asuransi syari’ah memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) dari MUI yang bertugas mengawasi produk yang dipasarkan dan pengelolaan investasi dananya. Dewan Pengawas Syariah ini tidak ditemukan dalam asuransi konvensional.
  2. Akad yang dilaksanakan pada asuransi syari’ah berdasarkan tolong menolong. Sedangkan asuransi konvensional berdasarkan jual beli
  3. Investasi dana pada asuransi syari’ah berdasarkan Wakallah bil Ujrah dan terbebas dari Riba. Sedangkan pada asuransi konvensional memakai bunga (riba) sebagai bagian penempatan investasinya
  4. Kepemilikan dana pada asuransi syari’ah merupakan hak peserta. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Pada asuransi konvensional, dana yang terkumpul dari nasabah (premi) menjadi milik perusahaan. Sehingga, perusahaan bebas menentukan alokasi investasinya.
  5. Pembayaran klaim pada asuransi syari’ah diambil dari dana tabarru’(dana kebajikan) seluruh peserta yang sejak awal telah diikhlaskan bahwa ada penyisihan dana yang akan dipakai sebagai dana tolong menolong di antara peserta bila terjadi musibah. Sedangkan pada asuransi konvensional pembayaran klaim diambilkan dari rekening dana perusahaan.
  6. Pembagian keuntungan pada asuransi syari’ah dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai prinsip bagi hasil dengan proporsi yang telah ditentukan. Sedangkan pada asuransi konvensional seluruh keuntungan menjadi hak milik perusahaan.
SUMBER:
http://asuransihalal.wordpress.com/

PERBEDAAN ANTARA KARTU KREDIT SYARIAH DAN KONVENSIONAL

Perbedaan antara kartu kredit syariah dan kartu kredit konvensional adalah: Kartu kredit konvensional mengutamakan adanya bunga (misalnya sebesar 2-4% per bulan) sebagai bentuk pengambilan keuntungan terhadap pelunasan tagihan yang dicicil. Nilai ini berbentuk bunga berbunga, sehingga dalam 1 tahun saja bunganya saja bisa mendekati nilai transaksi awal.
Kartu Kredit Syariah, mengklaim adanya skema unik berdasarkan sistem syariah, yaitu akad ijarahkafalah, danqardhAkad ijarah adalah biaya keanggotaan (iuran tahunan),kafalah adalah penjaminan transaksi, sedangkan qardh adalah pemberian pinjaman untuk pengambilan tunai. Secara umum skemanya seharusnya tidak jauh beda dari kartu kredit konvensional, tapi untuk mendukung 3 jenis skema akad tersebut, Kartu Kredit Syariah menggunakan sejumlah aturan pendukung karena tidak menggunakan bunga.
Ada 3 hal yang diharapkan dapat meredam kemungkinan terjebak pada bunga/riba: (a) Goodwill investmentPengguna wajib menyetor goodwill investment (misalnya sebesar 10% dari limit). Ini bertujuan supaya penggunaan kartu kredit tidak semena-mena; (b) Pembukaan rekeningPengguna wajib membuka rekening di bank syariah (misalnya sebesar minimum 500 ribu rupiah). (c) Pengenaan Denda.
Ada 2 jenis denda yang akan dikenakan bila pengguna Kartu Kredit Syariah terlambat melunasi utangnya. Misalnya, Denda pertama adalah ta’widh, sebagai biaya penagihan bank, sebesar 17 ribu per bulan. Denda kedua adalah sebesar 3% dari tagihan. Tapi ingat, jumlah itu bukan bunga karena merupakan qardhul hasan yang akan disumbangkan ke BAZIS dan bukan hak bank.
Sumber :
http://www.fiqhislam.com/index.php?option=com_content&view=article&id=26749&Itemid=197
http://konsultasimuamalat.me/2007/12/07/kartu-kredit-syariah-vs-konvensional/
http://fungkypratiwii.wordpress.com/2012/12/26/beda-antara-kartu-kredit-syariah-dan-konvensional/

Tulisan 12 - mekanisme kartu plastik

MEKANISME TRANSAKSI KARTU KREDIT
          Sistem kerja kartu kredit adalah dengan melibatkan pihak yang saling berkepentingan. Mekanisme transaksi  ini melibatkan pemegang kartu, perusahaan yang mengeluarkan, dan pihak pedagang (mercant).  
           Mekanisme transaksi kartu plastik dapat dijelaskan sebagai berikut :
1.      Pemegang kartu mengajukan permohonan untuk menjadi anggota dengan memenuhi beberapa persyaratan, terutama terkait dengan penghasilan minimum.
2.      Selanjutnya, pemegang kartu dapat menggunakan kartunya setiap melakukan transaksi kepada semua merchant yang menerima merek kartu yang dimiliki.
3.      Merchant  kemudian melakukan penagihan seluruh transaksi jual bbeli yang dibayar dengan menggunakan kartu kredit kepada pihak issuer. Apabila semua slip penjualan (voucher) dianggap sah dan telah memenuhi ketentuan sesuai dengan yang disepakati dengan merchant, issuer akan membayar seluruh tagihan yang diajukan merchant setelah dikurangi dengan diskon yang besarnya telah disepakati.
4.      Selanjutnya, apabila kartu yang digunakan adalah chargecard, maka pemegang kartu harus membayar lunas seluruh tagihan pada saat jatuh tempo.
5.      Jika menggunakan kartu kredit, bisa dibayar lunas atau membayar sejumlah minimum tertentu dari total tagihan.
Sehingga terdapat beberapa akad didalam mekanisme kartu kredit tersebut yang diantaranya adalah sebagai berikut :
a.       Hubungan Antara Issuer dengan Card Holder
Issuer berkewajiban untuk membayar semua nilai transaksi yang dilakukan crad holder dengan mechantissuer merupakankafil (penanggung) bagi card holder dihadapan merchent.Hubungan kontrak antara issuer dengan card holder adalah hubugan penanggung (kalafah), menenggung sesuatu yang belum wajib menjadi pertanggungan (penjamin terhadap hutang yang akan diwajibkan). Konsep ini sydah dikenal baik oleh mayoritas ulama Hanafiah, Malikiyah, dan hanabalah serta diakui keabsahannya.
b.      Hubungan antara Card Holder dengan Merchant
Kontrak yang telah terjadi antara card holder dengan merchantbisa berupa akad jual beli  atau ijarah (sewa). Jika merchant menjual baranmg kepada card holder maka akadnya adalah Al- Bai’ (jual-beli), namun jika yang ditawarkan merchant berupa jasa, maka akadnya Ijarah. Untuk kedua akad ini merchant berhak mendapatkan upah atau pembayaran langsung dariinssuer yang menanggung seluruh transaksi yang dilakukancard holder.
c.       Hubungan antara Inssuer dengan Card Holder
Setelah melakukan kontrak penerbitan kartu dengan card holderinssuer  berkewajiban  untuk membayar seluruh transaksi finansial yang menggunakan kartu, dan merupakan hakikat atas konsepsi Al Kafalah Bil Almal. Ketika card holder menggunakan kartu untuk bertransaksi dengan merchant,  maka merchant yakin bahwa pihak inssuer akan menjadi kafil dan membayar seluruh nilai transaksi yang akan dilakukan card holder
d.      Member Ship fee dengan Revolving Card fee
Dalam penerbitan kartu kredit, insuer biasanya mengharuskancard holder untuk membayar member ship fee ataupunrevolving fee jika ingin memperbarui keanggotaannya ketika telah selasai validitas kartu kredit, atau biaya ganti rugi kartu baru karena kehilangan, rusak ataupun kecurian. Fee atau biaya ini merupakan konvensasi layanan pihak bank terkait dengan kartu kredit. Menurut Dr. Nazih Hammad, dari sisi hukum syara’, fee atau biaya yang diwajibkan inssuer atas card holder, bukanlah merupakan suatu yang dilarang. Fee ini identik dengan ujrah atas ijarah al A’maal (sewa jasa) yang dilakukan oleh inssuer. Menurut ketentuan fatwa dari  Seminar Albarokah ke-12 inssuer diperbolehkan meminta card holder untuk membayar  member ship feerevolving fee, atau biaya pengganti dari kartu yang hilang dengan catatan biaya tersebut sebanding dengan jasa yang diberikan oleh inssuer.



SUMBER:
http://andi-syariahmuamalahstainpo.blogspot.com/2012/04/kartu-plastik.html

Pengertian kartu plastik

Definisi Kartu Plastik / Kartu Kredit
         Kartu plastik adalah kartu yang diterbitkan oleh bank atau otoritas keuangan tertentu yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran atas transaksi barang atau jasa atau menjamin keabsahan cek yang dikeluarkan di samping untuk melakukan penarikan tunai
        Menurut Imam Prayoga Suryohadibroto dan Djoko Prakoso Kartu krredit adalah ’’Suatu jenis alat pembayaran sebagai pengganti uang tunai, yang sewaktu – waktu dapat digunakan untuk apa saja yang kita inginkan dimana saja ada cabang yang atas nama credit card dari bank, atau perusahaan yang mengeluarkan.
        Penggunaan kartu plastik di Indonesia masih relatif baru yaitu sekitar tahun delapan puluhan. Keluar Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.031/1988 Tanggal 20 Desember telah mengubah peta penyebaran kartu kredit / kartu plastik semakin luas. Berdasarkan surat keputusan tersebut bisnis kartu plastik digolongkan sebagai kelompok usaha jasa pembiayaan.
        Pelopor pengembangan usaha kartu kredit di Indonesia dilakukan oleh Citibank dan Bank Duta. Dewasa ini jenis yang beredar semakin luas seperti; Master Card, Visa Card, Dinner Club, Kassa Card dan Amex Card. Khusus untuk Kassa Card merupakan kartu kredit yang bukan dikeluarkan oleh bank tetapi oleh perusahaan pembiayaan.

 PIHAK – PIHAK YANG TERLIBAT
        Transaksi yang dilakukan dengan menggunakan kartu kredit melibatkan beberapa pihak yang saling berkepentingan. Dalam sistem kerja kredit card ada 3 pihak yang terlibat, diantaranya :
a)      Penerbit/ issuer merupakan pihak atau lembaga yang mengeluarkan dan mengelola suatu kartu.
b)      Acquirer adalah lembaga yang mengelola penggunaan kartu plastik terutama dalam hal penagihan dan pembayaran antara pihak issuer dengan pihak merchant.
c)      Card holder/ pemegang kartu adalah terdiri atas perseorangan yang telah memenuhi prosedur atau persyaratan yang ditetapkan oleh penerbit untuk dapat diterima sebagai anggota dan berhak menggunakan kartu sesuai dengan kegunaan. Pemegang kartu berkewajiban atas risiko-risiko atau kewajiban yang timbul dari penggunaan kartu.
d)     Merchant adalah pihak yang menerima pembayaran dengan kartu atas transaksi jual beli barang atau jasa.     

JENIS – JENIS KARTU KREDIT
           Jenis – jenis kartu kredit yang ada  saat ini dilihat dari segi fungsinya, di antaranya yaitu:
a.       Charge Card
Merupakan kartu kredit di mana pemegang harus melunasi semua penagihan yang terjadi dan sekaligus pada saat jatuh tempo.
b.      Credit Card
Adalah suatu sistem di mana pemegang melunasi penagihan yang terjadi atas dirinya secara angsuran pada saat jatuh tempo.
c.       Debit Card
Merupakan kartu yang pembayaran atau penagihan nasabah melalui pendebitan atas rekening yang ada di bank di mana pada saat membuka kartu.
d.      Cash Card
Merupakan kartu yang berfungsi sebagai alat penarikan tunai pada ATM  maupun langsung di Teller bank. Namun pembayaran Cash ini tidak dapat dilakukan di luar bank.
e.       Check Guarantee
Merupakan kartu yang digunakan sebagai jaminan dalam penarikan penarikan check dan dapat pula digunakan untuk menarik uang tunai.