KODE ETIK AKUNTAN PUBLIK
Aturan
Etika ini harus diterapkan oleh anggota Ikatan Akuntan Indonesia - Kompartemen
Akuntan Publik (IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAI-KAP maupun
yang bukan anggota IAI-KAP) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP). Dalam
hal staf profesional yang bekerja pada satu KAP yang bukan anggota IAI-KAP
melanggar Aturan Etika ini, maka rekan pimpinan KAP tersebut bertanggung jawab
atas tindakan pelanggaran tersebut.
1.Klien adalah pemberi kerja (orang atau badan),
yang mempekerjakan atau menugaskan seseorang atau lebih
anggota IAI - KAP atau KAP tempat Anggota bekerja untuk melaksanakan jasa
profesional. Istilah pemberi kerja untuk tujuan ini tidak termasuk orang atau
badan yang mempekerjakan Anggota.
2. Laporan Keuangan adalah suatu
penyajian data keuangan termasuk catatan yang menyertainya, bila ada, yang
dimaksudkan untuk mengkomunikasikan sumber daya ekonomi (aktiva) dan atau
kewajiban suatu entitas pada saat tertentu atau perubahan atas aktiva dan atau
kewajiban selama suatu periode tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang
berlaku umum atau basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang
berlaku umum. Data keuangan lainnya yang digunakan untuk mendukung
rekomendasi kepada klien atau yang terdapat dalam dokumen untuk suatu pelaporan
yang diatur dalam standar atestasi dalam penugasan atestasi, dan surat
pemberitahuan tahunan pajak (SPT) serta daftar-daftar pendukungnya bukan
merupakan laporan keuangan. Pernyataan, surat kuasa atau tanda tangan pembuat
SPT tidak merupakan pernyataan pendapat atas laporan keuangan.
- Kantor Akuntan Publik (KAP)
adalah suatu bentuk organisasi akuntan publik yang memperoleh izin sesuai
dengan peraturan perundangan-undangan yang berusaha di bidang pemberian
jasa profesional dalam praktik akuntan publik.
- IAI (Ikatan Akuntan Indonesia)
adalah wadah organisasi profesi akuntan Indonesia yang diakui pemerintah.
- Ikatan Akuntan Indonesia –
Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) adalah wadah organisasi para akuntan
Indonesia yang menjalankan profesi sebagai akuntan publik atau bekerja di
Kantor Akuntan Publik.
- Anggota adalah semua anggota
IAI-KAP.
- Anggota Kantor Akuntan Publik
(anggota KAP) adalah anggota IAI-KAP dan staf professional (baik yang
anggota IAI-KAP maupun yang bukan anggota IAI-KAP) yang bekerja pada satu
KAP.
- Akuntan Publik adalah akuntan
yang memiliki izin dari Menteri Keuangan untuk menjalankan praktik akuntan
publik.
- Praktik Akuntan Publik adalah
pemberian jasa profesional kepada klien yang dilakukan oleh anggota
IAI-KAP yang dapat berupa jasa audit, jasa atestasi, jasa akuntansi dan
review, perpajakan, perencanaan keuangan perorangan, jasa pendukung
litigasi dan jasa lainnya yang diatur dalam standar profesional akuntan
publik.
INDEPENDENSI,
INTEGRITAS DAN OBJEKTIVITAS
Independensi.
Dalam
menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap
mentalindependen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam
Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental
independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun
dalam penampilan (in appearance).
Integritas
dan Objektivitas.
Dalam
menjalankan tugasnya anggota KAP harus mempertahankan integritas dan
objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan
tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang
diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak
lain.
STANDAR
UMUM DAN PRINSIP AKUNTANSI.
Standar
Umum.
Anggota KAP
harus mematuhi standar berikut ini beserta interpretasi yang terkait yang
dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI:
a. Kompetensi Profesional. Anggota KAP
hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable)
diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.
b. Kecermatan dan Keseksamaan Profesional. Anggota
KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan
keseksamaan profesional.
c. Perencanaan dan Supervisi. Anggota
KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan
pemberian jasa profesional.
d. Data Relevan yang Memadai. Anggota KAP wajib
memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi
kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
Kepatuhan
terhadap Standar.
Anggota KAP
yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi,
konsultansi manajemen, perpajakan atau jasa profesional lainnya, wajib mematuhi
standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.
Prinsip-Prinsip
Akuntansi.
Anggota KAP
tidak diperkenankan:
1. menyatakan pendapat atau memberikan penegasan
bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai
dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
2. menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya
modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut
agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut
memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan atau data secara
keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur
standar yang ditetapkan IAI. Dalam keadaan luar biasa, laporan atau data
mungkin memuat penyimpangan seperti tersebut diatas. Dalam kondisi tersebut
anggota KAP dapat tetap mematuhi ketentuan dalam butir ini selama anggota KAP
dapat menunjukkan bahwa laporan atau data akan menyesatkan apabila tidak memuat
penyimpangan seperti itu, dengan cara mengungkapkan penyimpangan dan estimasi
dampaknya (bila praktis), serta alasan mengapa kepatuhan atas prinsip akuntansi
yang berlaku umum akan menghasilkan laporan yang menyesatkan.
TANGGUNG
JAWAB KEPADA KLIEN
Informasi
Klien yang Rahasia.
Anggota KAP
tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa
persetujuan dari klien. Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk :
1. Membebaskan anggota KAP dari kewajiban
profesionalnya sesuai dengan aturan etika kepatuhan terhadap standar dan
prinsip-prinsip akuntansi.
2. Mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan cara
apapun untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti
panggilan resmi penyidikan pejabat pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP
terhadap ketentuan peraturan yang berlaku.
3. Melarang review praktik profesional (review
mutu) seorang Anggota sesuai dengan kewenangan IAI.
4. Menghalangi Anggota dari pengajuan pengaduan
keluhan atau pemberian komentar atas penyidikan yang dilakukan oleh badan yang
dibentuk IAI-KAP dalam rangka penegakan disiplin Anggota.
Anggota
yang terlibat dalam penyidikan dan review diatas, tidak boleh memanfaatkannya
untuk keuntungan diri pribadi mereka atau mengungkapkan informasi klien yang
harus dirahasiakan yang diketahuinya dalam pelaksanaan tugasnya. Larangan ini
tidak boleh membatasi Anggota dalam pemberian informasi sehubungan dengan
proses penyidikan atau penegakan disiplin sebagaimana telah diungkapkan dalam
butir (4) di atas atau review praktik profesional (review mutu) seperti telah
disebutkan dalam butir (3) di atas.
Fee Profesional.
a. Besaran Fee anggota dapat bervariasi tergantung
antara lain : risiko penugasan, kompleksitas jasa yang diberikan, tingkat
keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut, struktur biaya KAP
yang bersangkutan dan pertimbangan profesional lainnya. Anggota KAP tidak
diperkenankan mendapatkan klien dengan cara menawarkan fee yang dapat merusak
citra profesi.
b. Fee Kontinjen , fee kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk
pelaksanaan suatu jasa profesional tanpa adanya fee yang akan dibebankan,
kecuali ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan
atau hasil tertentu tersebut. Fee dianggap tidak kontinjen jika ditetapkan oleh
pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan
adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur.Anggota KAP tidak
diperkenankan untuk menetapkan fee kontinjen apabila penetapan tersebut dapat
mengurangi indepedensi.
TANGGUNG
JAWAB KEPADA REKAN SEPROFESI
Tanggung
jawab kepada rekan seprofesi.
Anggota
wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan
yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
Komunikasi
antar akuntan publik.
Anggota
wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila menerima
penugasan audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku
yang sama ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan
yang berlainan. Akuntan publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis
permintaan komunikasi dari akuntan pengganti secara memadai,Akuntan publik tidak diperkenankan
menerima penugasan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan
penugasan akuntan yang lebih dahulu ditunjuk klien, kecuali apabila penugasan
tersebut dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan atau peraturan
yang dibuat oleh badan yang berwenang.
TANGGUNG
JAWAB DAN PRAKTIK LAIN
Perbuatan
dan perkataan yang mendiskreditkan.
Anggota
tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang
mencemarkan profesi.
Iklan,
promosi dan kegiatan pemasaran lainnya.
Anggota
dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui
pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya
sepanjang tidak merendahkan citra profesi.
Komisi dan
Fee Referal.
a. Komisi
Komisi
adalah imbalan dalam bentuk uang atau barang atau bentuk lainnya yang diberikan
atau diterima kepada/dari klien/pihak lain untuk memperolah penugasan dari
klien/pihak lain. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk memberikan/menerima komisi
apabila pemberian/penerimaan komisi tersebut dapat mengurangi independensi.
b. Fee Referal (Rujukan).
Fee referal
(rujukan) adalah imbalan yang dibayarkan/diterima kepada/dari sesama penyedia
jasa profesional akuntan publik. Fee referal (rujukan) hanya diperkenankan
bagi sesama profesi.
Bentuk
Organisasi dan Nama KAP.
Anggota
hanya dapat berpraktik akuntan publik dalam bentuk organisasi yang diizinkan
oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atau yang tidak menyesatkan
dan merendahkan citra profesi.
No comments:
Post a Comment