gundar

gundar

Friday, November 28, 2014

PAPER ASSIGNMENT (SOFTSKILL)

PENGARUH ETIKA AUDITOR, PENGALAMAN AUDITOR, FEE AUDIT, DAN MOTIVASI AUDITOR TERHADAP KUALITAS AUDIT

Virgilia Rifani
Universitas Gunadarma

Abstraksi
Tujuan penelitian ini adalah untuk menguji pengaruh etika auditor, pengalaman auditor, fee audit dan motivasi auditor terhadap kualitas audit. Tuntutan masyarakat terhadap auditor yang berkualitas semakin meningkat dari waktu ke waktu. Auditor harus memperhatikan etika profesi dalam berbagai pengambilan keputusan. Selain itu, pengalaman, fee audit, dan motivasi juga dapat meningkatkan kompetensinya dalam pengambilan keputusan.  Populasi penelitian ini adalah semua auditor yang bekerja pada Kantor Akuntan Publik di Kota Semarang. Metode sampling dalam penelitian ini adalah convenience sampling. Data yang digunakan dalam penelitian ini merupakan data primer, yaitu dilakukan menggunakan metode survei dengan kuesioner. Metode pengolahan yang digunakan adalah analisis regresi berganda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa etika auditor, pengalaman auditor, fee audit dan motivasi auditor berpengaruh signifikan dan positif terhadap kualitas audit.
Kata kunci : Etika Auditor, Pengalaman Auditor, Fee Audit, Motivasi, Kualitas Audit


LATAR BELAKANG
Audit merupakan proses yang sistematik, independen dan terdokumentasi untuk memperoleh bukti audit dan mengevaluasinya secara objektif untuk menentukan sampai sejauh mana kriteria audit dipenuhi (SNI 19-19011-2005). Perusahaan harus semakin kritis dalam memilih Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk mengaudit laporan keuangan perusahaan. Selain digunakan oleh perusahaan, hasil dari audit juga dapat digunakan oleh pihak luar perusahaan seperti calon investor, investor, kreditor, Bapepam dan pihak lain yang terkait untuk menilai perusahaan dan mengambil keputusan-keputusan yang strategik yang berhubungan dengan perusahaan tersebut. Dalam hal ini akuntan publik berfungsi sebagai pihak ketiga yang menghubungkan manajemen perusahaan dengan pihak luar perusahaan yang berkepentingan. Dari profesi akuntan publik, masyarakat mengharapkan penilaian yang bebas dan tidak memihak terhadap informasi yang disajikan oleh manajemen perusahaan dalam laporan keuangan (Mulyadi dan Puradireja, 1998).
Oleh karena itu auditor harus menghasilkan audit yang berkualitas sehingga dapat mengurangi ketidakselarasan yang terjadi antara pihak manajemen dan pemilik. Banyaknya kasus perusahaan yang “jatuh” kegagalan bisnis yang dikaitkan dengan kegagalan auditor, hal ini mengancam kredibilitas laporan keuangan. Ancaman ini selanjutnya mempengaruhi persepsi masyarakat, khususnya pemakai laporan keuangan atas kualitas audit. De Angelo (1981) mendefinisikan kualitas audit sebagai probabilitas bahwa auditor akan menemukan dan melaporkan pelanggaran pada sistem akuntansi klien. Berkualitas atau tidaknya pekerjaan auditor akan mempengaruhi kesimpulan akhir auditor dan secara tidak langsung akan mempengaruhi tepat atau tidaknya keputusan yang akan diambil oleh pihak luar perusahaan. Sehingga auditor dituntut rasa kebertanggungjawaban (akuntabilitas) dalam setiap melaksanankan pekerjaannya dan memiliki sikap professional.
Mengingat peranan auditor sangat dibutuhkan oleh kalangan di dunia usaha, maka auditor mempunyai kewajiban untuk menjaga standar perilaku etis mereka terhadap organisasi dimana mereka bekerja, profesi mereka masyarakat dan diri mereka sendiri (Anni, 2004). Secara umum etika merupakan suatu prinsip moral dan perbuatan yang menjadi landasan bertindaknya seseorang sehingga apa yang dilakukannya dipandang oleh masyarakat sebagai perbuatan yang terpuji dan meningkatkan martabat dan kehormatan seseorang termasuk didalamnya dalam meningkatkan kualitas audit (Munawir,2007). Setiap auditor diharapkan memegang teguh etika profesi yang sudah ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), agar situasi persaingan tidak sehat dapat dihindarkan. Etika akuntan menjadi isu yang sangat menarik. Hal ini seiring terjadinya beberapa pelanggaran etika yang dilakukan akuntan baik akuntan independen, akuntan intern perusahaan maupun akuntan pemerintah (Dewi, 2009).
Perlunya pemahaman etika bagi profesi auditor adalah sama seperti keberadaan jantung bagi tubuh manusia. Selain etika profesi yang harus dimiliki, auditor juga harus bertindak sebagai seorang ahli dalam bidang akuntansi dan auditing. Pencapaian keahlian dimulai dengan pendidikan formal, yang selanjutnya melalui pengalaman dan praktek audit (SPAP, 2001). 
Faktor yang dapat mempengaruhi auditor untuk mengambil keputusan dalam pemberian opini audit adalah salah satunya fee audit. Menurut Wanous., dkk (1983) fee audit merupakan salah satu faktor seorang auditor untuk melaksanakan pekerjaannya. Menurut Haryono Jusup (2001: 104), besarnya fee audit dapat bervariasi tergantung antara lain risiko penugasan, kompleksitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk melakukan jasa tersebut, struktur biaya KAP yang bersangkutan dan pertimbangan professional yang lainnya. Kompleksitas jasa yang dimaksud adalah kompleksitas perusahaan menyangkut banyaknya anak perusahaan dan jumlah karyawan. Semakin kompleks klien, semakin sulit untuk mengaudit dan membutuhkan waktu yang lebih lama pula sehingga fee audit pun semakin tinggi (Hay et al ., 2006).
Dalam kode etik akuntan Indonesia (SPAP,2001), diatur bahwa imbalan jasa professional tidak boleh bergantung pada hasil atau temuan atas pelaksanaan jasa tersebut namun beberapa hasil penelitian menemukan adanya hubungan antara kualitas audit dan fee audit.

Selain faktor fee audit, faktor motivasi auditor merupakan salah satu elemen penting dalam tugas audit. Menurut Mills (1993:30), motivasi auditor dalam melaksanakan audit pada dasarnya adalah untuk melanjutkan dan keberlangsungan bisnis yang menguntungkannya. Motivasi juga timbul karena yakin bahwa auditor bisa melakukan audit tersebut, disamping karena adanya permintaan pelanggan dan adanya kebutuhan komersil. Kualitas audit akan tinggi apabila keinginan dan kebutuhan auditor yang menjadikan motivasi kerjanya dapat terpenuhi. Kompensasi dari organisasi berupa penghargaan (reward) sesuai profesinya, akan menimbulkan kualitas audit karena mereka merasa bahwa organisasi telah memperhatikan kebutuhan dan pengharapan kerja mereka.
Pada penelitian ini akan lebih berfokus pada pengaruh etika auditor, pengalaman auditor, fee audit, dan motivasi auditor terhadap kualitas audit. Penelitian ini melibatkan responden auditor yang bekerja di kota Semarang. Alasannya karena kota Semarang termasuk kota besar di Jawa Tengah yang sudah banyak KAP besar maupun kecil, yang menuntut eksistensi auditor independen dalam melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan dalam memberikan pendapat atas dasar pemeriksaan, sehingga keterlibatannya dalam penentuan kualitas audit dan cukuprepresentative untuk dilakukannya penelitian ini.

TUJUAN PENELITIAN
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menguji apakah etika auditor, pengalaman auditor, fee audit dan motivasi auditor dapat mempengaruhi kualitas audit.

METODE PENELITIAN
Data yang digunakan dalam penelitian ini merupakan data primer, yaitu dilakukan menggunakan metode survei dengan kuesioner. Metode pengolahan yang digunakan adalah analisis regresi berganda.


HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
1.      Teori Atribusi
Menurut Fritz Heider pencetus teori atribusi, teori atribusi merupakan teori yang menjelaskan tentang perilaku seseorang. Teori atribusi menjelaskan mengenai proses bagaimana kita menentukan penyebab dan motif tentang perilaku seseorang. Teori ini mengacu tentang bagaimana seseorang menjelaskan penyebab perilaku orang lain atau dirinya sendiri yang akan ditentukan apakah dari internal misalnya sifat, karakter, sikap, dll. ataupun eksternal misalnya tekanan situasi atau keadaan tertentu yang akan memberikan pengaruh terhadap perilaku individu (Luthans, 2005).
Teori atribusi menjelaskan tentang pemahaman akan reaksi seseorang terhadap peristiwa di sekitar mereka, dengan mengetahui alasan-alasan mereka atas kejadian yang dialami. Teori atribusi dijelaskan bahwa terdapat perilaku yang berhubungan dengan sikap dan karakteristik individu, maka dapat dikatakan bahwa hanya melihat perilakunya akan dapat diketahui sikap atau karakteristik orang tersebut serta dapat juga memprediksi perilaku seseorang dalam menghadapi situasi tertentu.
Psikolog terkenal, Harold Kelley dalam Luthans (2005) menekankan bahwa teori atribusi berhubungan dengan proses kognitif dimana individu mengintrepesikan perilaku berhubungan dengan bagian tertentu dari lingkungan yang relevan. Ahli teori atribusi mengamsusikan bahwa manusia itu rasional dan didorong untuk mengidentifikasi dan memahamai struktur penyebab dari lingkungan mereka. Inilah yang menjadi ciri teori atribusi.
Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan teori atribusi karena peneliti akan melakukan studi empiris untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi auditor terhadap kualitas hasil audit, khususnya pada karakteristik mempengaruhi auditor terhadap kualitas hasil audit, khususnya pada karakteristik personal auditor itu sendiri. Pada dasarnya karakteristik personal seorang auditor merupakan salah satu penentu terhadap kualitas hasil audit yang akan dilakukan karena merupakan suatu faktor internal yang mendorong seseorang untuk melakukan suatu aktivitas.
2.      Teori Keperilakuan
Krech dan Krutchfield (1983) dalam Maryani dan Ludigdo (2001), mengatakan bahwa sikap adalah keadaan dalam diri manusia yang menggerakkan untuk bertindak, menyertai manusia dengan perasaan-perasaan tertentu dalam menanggapi objek yang terbentuk atas dasar pengalaman-pengalaman. Sikap pada diri seseorang akan menjadi corak atau warna pada tingkah laku orang tersebut.
Dengan mengetahui sikap pada diri sesorang maka akan dapat diduga respon atau peilaku yang akan diambil oleh seseorang terhadap masalah atau keadaan yang akan dihadapi. Pembentukan atau perubahan sikap ditentukan oleh dua faktor pokok, yaitu faktor individu (faktor dalam) dan faktor luar. Faktor individu adalah faktor yang berhubungan dengan respon individu menanggapi dunia luar secara selektif. Sedngkan factor luar adalah factor yang berhubungan dengan hal-hal atau keadaan dari luar yang merupakan rangsangan atau stimulus untuk membentuk atau mengubah sikap (Maryani dan Ludigdo,2001).
Perilaku etis merupakan perilaku yang sesuai norma-norma sosial yang diterima secara umum, berhubungan dengan tindakan-tindakan bermanfaat dan membahayakan. Perilaku kepribadian merupakan karakteristik individu dalam menyesuaikan diri individu dengan lingkungan. Karakteristik tersebut meliputi sifat, kemampuan, nilai, ketrampilan, sikap, dan intelegensi yang muncul dalam pola perilaku seseorang. Dapat disimpulkan bahwa perilaku merupakan perwujudan atau manifestasi karakteristik-karakteristik seseorang dalam menyesuaikan diri dengan lingkungan (Maryani dan Ludigdo,2001).

3.      Faktor-faktor yang Mempengaruhi Kualitas Audit
Probabilitas seorang auditor atau pemeriksa menemukan penyelewengan, umumnya diasumsikan oleh peneliti adalah positif dan tetap dengan anggapan bahwa semua auditor mempunyai kemampuan teknis dan independen, dan ini merupakan kunci dari permasalahan kualitas audit. Berdasarkan hasil penelitian Ramy Elitzur & Haim Falk (1996) menyatakan bahwa :
1.      Ceteris paribus, auditor independen yang efisien akan merencakan tingkat kualitas audit yang lebih tinggi dibandingkan dengan independen auditor yang kurang efisien.
2.      Audit fees yang lebih tinggi akan merencanakan audit kualitas yang lebih tinggi dibandingkan dengan audit fees yang lebih kecil.
3.      Tingkat kualitas audit yang telah direncakan akan mengurangi over time dalam pemeriksaan.

Etika auditor
Etika berkaitan dengan pertanyaan bagaimana orang akan berperilaku terhadap sesamanya (Kell et al., 2002 dalam Alim,dkk 2007). Sedangkan menurut Maryani dan Ludigdo (2001) mendefinisikan etika sebagai seperangkat aturan atau pedoman yang mengatur perilaku manusia baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang dianut oleh sekelompok atau segolongan manusia atau masyarakat atau profesi. Menurut Lubis (2009), auditor harus mematuhi Kode Etik yang ditetapkan. Pelaksanaan audit harus mengacu kepada Standar Audit dan Kode Etik yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari standar audit.
Pengalaman kerja
Pengalaman kerja seseorang menunjukkan jenis-jenis pekerjaan yang telah dilakukan seseorang dan memberi peluang besar bagi seseorang untuk melakukan pekerjaan yang lebih baik. Semakin luas pengalaman kerja seseorang, semakin trampil seseorang dalam melakukan pekerjaan dan semakin sempurna pula pola berpikir dan sikap dalam bertindak untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan (Abriyani Puspaningsih, 2004).
Pengalaman merupakan cara pembelajaran yang baik bagi auditor internal yang akan menjadikan auditor kaya akan teknik audit. Semakin tinggi pengalaman auditor, maka semakin mampu dan mahir auditor menguasai tugasnya sendiri maupun aktivitas yang diauditnya. Pengalaman juga membentuk auditor mampu menghadapi dan menyelesaikan hambatan maupun persoalan dalam pelaksanaan tugasnya, serta mampu mengendalikan kecenderungan emosional terhadap pihak yang diperiksa. Selain pengetahuan dan keahlian, pengalaman auditor member kontribusi yang relevan dalam meningkatkan kompetensi auditor.

Fee Audit
Menurut Mulyadi (2002) audit fee merupakan fee yang diterima oleh akuntan publik setelah melaksanakan jasa auditnya, besarnya tergantung dari resiko penugasan, kompleksitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut, struktur biaya KAP yang bersangkutan. Fee Audit juga bisa diartikan sebagai fungsi dari jumlah kerja yang dilakukan oleh auditor dan harga per jam ( Al-Shammari et al., 2008)
Motivasi
Motivasi adalah proses yang menjelaskan intensitas, arah dan ketekunan usaha untuk mencapai suatu tujuan (Robbins dan Judge 2008). Motivasi merupakan hasil interaksi antara individu dengan situasi. Elemen utama motivasi adalah intensitas, arah dan ketekunan. Menurut Robbins dan Judge (2008), intensitas berhubungan dengan seberapa giat seseorang berusaha. Motivasi pada diri seseorang mendorong keinginan individu untuk melakukan kegiatan-kegiatan tertentu untuk mencapai tujuan (Reksohadiprodjo, 1990). Kualitas audit akan tinggi apabila keinginan dan kebutuhan auditor yang menjadikan motivasi kerjanya dapat terpenuhi. Kompensasi dari organisasi berupa penghargaan (reward) sesuai profesinya, akan menimbulkan kualitas audit karena mereka merasa bahwa organisasi telah memperhatikan kebutuhan dan pengharapan kerja mereka.
Kualitas Hasil Audit
De Angelo (1981) mendefinisikan kualitas audit sebagai probabilitas dimana seorang menemukan dan melaporkan tentang adanya suatu pelanggaran dalam sistem akuntansi kliennya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KAP yang besar akan berusaha untuk menyajikan kualitas audit yang lebih besar dibandingkan dengan KAP yang kecil. Deis dan Giroux (1992) melakukan penelitian tentang empat hal dianggap mempunyai hubungan dengan kualitas audit yaitu :
1.      Lama waktu auditor telah melakukan pemeriksaan suatu perusahaan (tenure), semakin lama seorang auditor telah melakukan audit pada klien yang sama maka kualitas audit yang dihasilkan akan semakin rendah.
2.      Jumlah klien, semakin banyak klien maka kualitas audit akan semakin baik karena auditor dengan jumlah klien yang banyak akan berusaha menjaga reputasinya.
3.      Kesehatan kuangan klien, semakin sehat kondisi keuangan klien maka akan ada kecenderungan klien tersebut untuk menekan auditor agar tidak mengikuti standar.
4.      Review oleh pihak ketiga, kualitas audit akan meningkat jika auditor tersebut mengetahui bahwa hasil pekerjaannya akan direview oleh pihak ketiga.


KESIMPULAN DAN SARAN
Kesimpulan
Audit merupakan proses yang sistematik, independen dan terdokumentasi untuk memperoleh bukti audit dan mengevaluasinya secara objektif untuk menentukan sampai sejauh mana kriteria audit dipenuhi. Oleh karena itu auditor harus menghasilkan audit yang berkualitas sehingga dapat mengurangi ketidakselarasan yang terjadi antara pihak manajemen dan pemilik. Mengingat peranan auditor sangat dibutuhkan oleh kalangan di dunia usaha, maka auditor mempunyai kewajiban untuk menjaga standar perilaku etis mereka terhadap organisasi dimana mereka bekerja, profesi mereka masyarakat dan diri mereka sendiri.

Saran
Saran dari permasalahan yang ada di penelitian ini adalah sebagai berikut:
    1.      Akuntan-akuntan di Indonesia dapat memegang teguh etika-etika dan prinsip-prinsip yang telah diatur oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
    2.      Akuntan-akuntan di Indonesia dapat lebih independen, integritas dan objektif dalam menggunakan hak dan wewenangnya dalam bertugas.
   3.      Bagi perusahaan yang menggunakan jasa auditor, dapat lebih jujur dan bersih mengingat pentingnya peranan perusahaan terhadap kebutuhan masyarakat.

Sumber :


Sunday, November 23, 2014

TUGAS 8 - Perkembangan Standar Auditing

A.     Perkembangan Standar Profesional Akuntan Publik
Perkembangan dari standar professional akuntan public dapat kita lihat dari uraian berikut ini :
1.      Tahun 1972 Ikatan Akuntan Indonesia menerbitkan Norma Pemeriksaan Akuntan yang disahkan dalam Kongres III Ikatan Akuntan Indonesia.
Norma Pemeriksaan Akuntan tersebut mencakup tanggung jawab akuntan publik, unsur-unsur norma pemeriksaan akuntan yang meliputi pengkajian dan penilaian pengendalian intern, bahan pembuktian dan penjelasan informatif, serta pembahasan mengenai peristiwa kemudian, laporan khusus dan berkas pemeriksaan.
2.      Kongres IV IAI tanggal 25 – 26 Oktober 1982 penyempurnaan atas buku Norma Pemeriksaan Akuntan.
3.      Pada tanggal 19 April 1986 norma yang telah diteliti dan disempurnakan oleh Tim Pengesahan, disahkan oleh Pengurus Pusat IAI.
4.      Kongres ke VII Ikatan akuntan Indonesia tahun 1994, disahkan Standar Profesional akuntan Publik yang secara garis besar berisi :
a.       Uraian mengenai Standar Profesional akuntan Publik
b.      Berbagai pernyataan standar auditing yang telah diklasifikasikan
c.       Berbagai pernyataan standar atestasi yang telah diklasifikasikan
d.      Pernyataan jasa akuntansi dan review
5.      Tahun 1999 IAI mengubah nama Komite Norma Pemeriksaan Akuntan menjadi Dewan Standar Profesional Akuntan Publik yang menerbitkan buku Standar Profesional Akuntan Publik  yang terdiri atas lima standar yaitu :
a.       Pernyataan Standar Auditing (PSA) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Auditing (IPSA).
b.      Pernyataan Standar Atestasi (PSAT) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Atestasi (IPSAT).
c.       Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review (PSAR) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review (IPSAR).
d.      Pernyataan Standar Jasa Konsultasi (PSJK) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Jasa Konsultasi (IPSJK).
e.       Pernyataan Standar Pengendalian Mutu (PSPM) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Pengendalian Mutu (IPSM).
B.     Standar Auditing
Standar audit merupakan pedoman umum untuk membantu auditor memenuhi tanggungjawab profesionalnya dalam audit atas laporan keuangan historis. Dewan Standar Profesional Akuntan Publik (DSPAP) bertanggungjawab untuk mengeluarkan pernyataan mengenai permasalahan audit bagi semua entitas. Pernyataan DSPAP itu disebut Pernyataan Standar Audit (PSA).
Standar audit yang telah ditetapkan dan disahkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) terdiri atas sepuluh standar yang dikelompokkan menjadi tiga kelompok besar, yaitu :
1.      Standar Umum
a.       Audit harus dilakukan oleh orang yang sudah mengikuti pelatihan dan memiliki kecakapan teknis yang memadai sebagai seorang auditor.
b.      Auditor harus mempertahankan sikap mental yang independen dalam semua hal yang berhubungan dengan audit.
c.       Auditor harus menerapkan kemahiran profesionla dalam melaksanakan audit dan menyusun laporan.
2.      Standar Pekerjaan Lapangan
a.       Auditor harus merencanakan pekerjaan secara memadai dan mengawasi semua asisten sebagaimana mestinya.
b.      Auditor harus mempunyai pemahaman yang cukup mengenai entitas sertalingkungannya, termasuk pengendalian internal, untuk menilai resiko salah saji yang signifikan dalam laporan keuangan karena keslahan atau kecurangan, dan untuk merancang sifat, waktu, serta luas prosedur audit selanjutnya.
c.       Auditor harus memperoleh cukup bukti audit yang tepat dengan melakukan prosedur audit agar memiliki dasar yang layak untuk memberikan pendapat yang menyangkut laporan keuangan yang diaudit.
3.      Standar Pelaporan
a.       Auditor harus menyatakan dalam laporan auditor apakah laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku umum.
b.      Auditor harus mengidentifikasi dalam laporan auditor mengenai keadaan dimana prinsip-prinsip tersebut tidak secara konsisten diikuti selama periode berjalan jika dikaitkan dengan periode sebelumnya.
c.       Jika auditor menetapkan bahwa pengungkapan yang informatif belum memadai, maka auditor harus menyatakannya dalam laporan auditor.
d.      Auditor harus menyatakan pendapat mengenai laporan keuangan, secara keseluruhan, atau menyatakan bahwa suatu pendapat tidak bisa diberikan, dalam laporan auditor. Jika tidak dapat menyatakan suatu pendapat secara keseluruhan, maka auditor harus menyatakan alasan-alasan yang mendasari dalam laporan auditor

C.     Penjelasan Masing-masing Standar Audit
1.      Standar Umum, standar ini menekankan pada pentingnya kualitas pribadi yang harus dimiliki auditor.
a.       Pelatihan dan kecakapan teknis yang memadai
Seorang auditor diharuskan memiliki pendidikan formal dibidang audit dan akuntansi, pengalaman praktik yang memadai bagi pekerjaan yang sedang dilakukan, serta mengikuti pendidikan profesional yang berkelanjutan. Pendidikan formal auditor independen dan pengalaman profesionalnya saling melengkapi satu sama lain, pendidikan formal diperoleh melalui perguruan tinggi dan auditro juga harus mengikuti pendidikan profesi berkelanjutan baik yang diadakan di KAP sendiri, IAPI atau seminar dan lokakarya.
b.      Sikap mental yang independen
Standar ini mengharuskan auditor bersikap independen (tidak mudah dipengaruhi) karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum (kecuali auditor independen), auditor tidak dibiarkan memihak kepada kepentingan siapa pun untuk mempertahankan kebebasan berpendapatnya.
Pengertian independen bagi auditor :
1)      Independent In Appearance, independen dilihat dari penampilannya di struktur organisasi perusahaan.
2)      Independent In Fact , independensi dalam kenyataannya/dalam menjalankan tugasnya.
3)      Independent In Mind (Independensi dalalm pikiran), sebagai contoh, seorang auditor mendapatkan temuan audit yang memiliki indikasi pelanggaran atau korupsi atau yang memerlukan audit adjustment yang material. Kemudian dia berfikir untuk menggunakan penemuan audit tersebut untuk memeras auditee. Walaupun baru dipikirkan, belum dilaksanakan, in mind auditor sudah kehilangan independensinya.
c.       Kemahiran profesional
Auditor adalah profesional yang bertanggung jawab melaksanakan tugasnya dengan tekun dan seksama. Kecermatan mencakup pertimbangan mengenai kelengkapan dokumentasi audit, kecukupan bukti audit, serta ketetapan laporan audit. Pengumpulan dan penilaian bukti audit secara objektif menuntut auditor mempertimbangkan kompetensi dan kecukupan bukti tersebut.
2.      Standar Pekerjaan Lapangan
Standar pekerjaan lapangan menyangkut pengumpulan bukti dan aktivitas lain selama pelaksanaan audit yang sebenarnya, berkaitan dengan  pe;aksanaan pemeriksaan akuntan di lapangan (audit field work), mulai dari perencanaan audit dan supervisi, pemahaman dan evaluasi pengendalian intern, pengumpulan bukti-bukti audit sampai selesainya audit field work.
a.       Perencanaan dan pengawasan yang memadai
Audit direncanakan secara layakuntuk memastikan audit itu memadai dan para asisten diawasi dengan sebagaimana mestinya, karena sebagian besar pekerjaan lapangan dilakukan oleh anggota staf yang kurang berpengalaman.
b.      Memahami entitas dan lingkungannya, termasuk pengendalian internal
Auditor harus memahami bisnis dan industri klien, pemahaman ini akan membantu auditor dalam mengidentifikasi resiko bisnis yang signifikan dalam laporan keuangan. Pemahaman terhadap sistem pengandalian internal klien juga penting untuk mengurangi resiko bisnis klien, menjaga aset dan catatn, serta menghasilkan informasi keuangan yang andal. Jika auditor yakin bahwa sistem pengendalian internal klien memadai, maka jumlah bukti audit yang harus dikumpulkan akan jauh lebih sedikit dibandngkan bila pengendaliannya tidak memadai.
c.       Bukti yang mencukupi dan tepat
Standar ini berisi tentang cara-cara yang harus dilakukan oleh auditor dalam mengumpulkan bahan bukti yang cukup dan kompetenuntuk mendukung pendapat yang harus diberikan auditor terhadap kewajaran laporan keuangan yang diauditnya.
3.      Standar Pelaporan
Keempat standar pelaporan mengharuskan auditor menyiapkan laporan mengenai laporan keuangan secara keseluruhan, termasuk pengungkapan informatif, laporan auditor juga harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan juga mengidentifikasi keadaan dimana GAAP tidak diterapkan secara konsisten dalam tahun berjalan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
a.       Standar pelaporan pertama
Standar ini tidak mengharuskan auditor untuk menyatakan tentang fakta, namun standar tersebut mengharuskan auditor untuk menyatakan suatu pendapat mengenai apakah laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
b.      Standar pelaporan kedua (Standar konsistensi)
Laporan auditor harus menunjukkan, jika ada, ketidakkonsistenan penerapan standar akuntansi dalam penysunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan standar akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya. Tujuan standar ini adalah memberikan jaminan bahwa jika daya banding laporan keuangan diantara dua periode dipengaruhi secara material oleh perubahan standar akuntansi, auditor akan mengungkapkan perubahan tersebut dalam laporannya.
c.       Standar pelaporan ketiga.
Penyajian laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi mencakup dimuatnya pengungkapan informatif yang memadai atas hal-hal material. Hal-hal tersebut mencakup :
1)      Bentuk, susunan, dan isi laporan keuangan
2)      Catatan atas laporan keuangan
d.      Standar pelaporan keempat
Tujuan dari standar ini adlah untuk mencegah salah tafsir tentang tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh akuntan bila namanya dikaitkan dengan laporan keuangan

I.          Kode Etik Profesi Akuntan Publik
Setiap manusia yang memberikan jasa dari pengetahuan dan keahlian pada pihak lain seharusnya memiliki rasa tanggung jawab pada pihak-pihak yang dipengaruhi oleh jasanya itu. Kode Etik Profesi Akuntan Publik adalah pedoman bagi para anggota Institute Akuntan Publik Indonesia untuk bertugas secara bertanggung jawab dan objektif.
Rumusan Kode Etik sebelum 1 Januari 2011 sebagian besar merupakan rumusan kode etik yang dihasilkan dalam kongres ke-6 Ikatan Akuntan Indonesia dan ditambah dengan masukan-masukan yang diperoleh dari Seminar Sehari Pemutakhiran Kode Etik Akuntan Indonesia tanggal 15 Juni 1994 di Hotel Daichi Jakarta serta hasil pembahasan Sidang Komite Kode Etik Akuntan Indonesia tahun 1994 di Bandung.
Pernyataan Etika Profesi
Saat itu Kode Etik Akuntan Indonesia terdiri dari delapan bab 11 pasal dan enam pernyataan etika profesi. Pernyataan tersebut adalah :
1.      Pernyataan etika profesi Nomor 1 tentang INTEGRITAS, OBJEKTIVITAS, DAN INDEPENDENSI.
2.      Pernyataan etika profesi Nomor 2 tentang KECAKAPAN PROFESIONAL.
3.      Pernyataan etika profesi Nomor 3 tentang PENGUNGKAPAN INFORMASI RAHASIA KLIEN.
4.      Pernyataan etika profesi Nomor 4 tentang IKLAN BAGI KANTOR AKUNTAN PUBLIK.
5.      Pernyataan etika profesi Nomor 5 tentang KOMUNIKASI ANTAR AKUNTAN PUBLIK
6.      Pernyataan etika profesi Nomor 6 tentang PERPINDAHAN STAF/PARTNER DARI SATU KANTOR AKUNTAN KE KANTOR AKUNTAN LAIN.
Dalam Kongres ke 7 Institut Akuntan Publik Indonesia yang diadakan di Jakarta bulan September 1998 diadakan beberapa perubahan mengenai Kode Etik,  antara lain sebagai berikut :
·         Komite Kode Etik tidak ada lagi struktur organisasi IAPI.
·         Rerangka Kode Etik IAPI menjadi :
o   Prinsip Etika
o   Aturan Etika
o   Interpretasi Aturan Etika
o   Tanya dan Jawab
Prinsip Etika mengikat seluruh anggota IAPI, dan merupakan produk kongres.
Aturan Etika mengikat kepada seluruh kompartemen dan merupakan produk Rapat Anggota Kompartemen. Aturan Etika tidak boleh bertentangan dengan Prinsip Etika. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Kompartemen setelah memperhatikan tanggapan dari anggota dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dlam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat itu dapat dipakai sebagai interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
·         Prinsip Etika Profesi, yang merupakan landasan perilaku etika profesional, terdiri atas 8 prinsip yaitu :
1.      Tanggung jawab profesi
2.      Kepentingan umum (publik)
3.      Integritas
4.      Objektivitas
5.      Kompetensi dan kehati-hatian profesional
6.      Kerahasiaan
7.      Perilaku profesional
8.      Standar teknis
Pada gambar di bawah ini bisa dilihat Rerangka Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia sebelum 1 Januari 2011


 

Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik sebelum 1 Januari 2011 secara lengkap disajikan berikut :
ATURAN ETIKA KOMPARTEMEN AKUNTAN PUBLIK 
Aturan etika kompartemen akuntan publik (IAI, 20000.1-20000.6):  
KETERTERAPAN (APPLICABILITY
Aturan  Etika  ini  harus  diterapkan  oleh  anggota  Ikatan  Akuntan  Indonesia Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) dan staf professional (baik yang anggota IAI-KAP maupun yang bukan anggota IAI-KAP (yang bekerja pada satu Kantor Akuntan  Publik (KAP). Rekan pimpinan KAP bertanggung jawab atas ditaatinya aturan etika oleh  anggota KAP.  
DEFINISI/PENGERTIAN 
Klien  adalah  pemberi  kerja  (orang  atau  badan),  yang  mempekerjakan  atau   menugaskan seseorang atau lebih anggota IAI-KAP atau KAP tempat anggota bekerja  untuk melaksanakan jasa profesional. Istilah pemberi kerja untuk tujuan ini tidak termasuk  orang atau badan yang mempekerjakan anggota. 
Laporan Keuangan adalah suatu penyajian data keuangan termasuk catatan yang   menyertainya, bila  ada,  yang  dimaksudkan  untuk  mengkomunikasikan  sumber  daya  ekonomi (aktiva) dan/atau kewajiban suatu entitas pada saat tertentu atau perubahan atas  aktiva dan/atau kewajiban selam suatu periode tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi  yang  berlaku  umum  atau  basis  akuntansi komprehensif  selain  prinsip  akuntansi  yang  berlaku umum. Data keuangan lainnya yang digunakan untuk mendukung rekomendasi  kepada klien atau yang terdapat dalam dokumen untuk suatu pelaporan yang diatur dalam  standar atestasi dalam perikatan atestasi, dan surat pemberitahuan tahunan pajak (SPT) serta daftar-daftar pendukungnya bukan merupakan laporan keuangan. Pernyataan, surat  kuasa atau tanda tangan pembuat SPT tidak merupakan pernyataan pendapat atas laporan  keuangan. 
Kantor Akuntan Publik (KAP) adalah suatu bentuk organisasi akuntan publik yang  memperoleh izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berusaha dibidang  pemberian jasa profesional dalam praktik akuntan publik.  
Ikatan  Akuntan  Indonesia  (IAI)  adalah  wadah  organisasi  profesi  akuntan  Indonesia yang diakui pemerintah. 
Ikatan  Akuntan  Indonesia-Kompartemen  Akuntan  Publik  (IAI-KAP)  adalah  wadah organisasi para akuntan Indonesia yang menjalankan profesi sebagai akuntan publik  atau bekerja di kantor akuntan publik. 
Anggota adalah semua anggota IAI-KAP. 
Anggota Kantor Akuntan Publik (anggota KAP) adalah anggota IAI-KAP dan  staf  profesional (baik  anggota  IAI-KAP  maupun  yang  bukan  anggota  IAI-KAP)  yang  bekerja pada satu KAP. 
Akuntan Publik adalah akuntan yang memiliki izin dari Menteri Keuangan atau  pejabat yang berwenang lainnya untuk menjalankan praktik akuntan publik. 
Praktik  akuntan  publik  adalah  pemberian  jasa  profesional  kepada  klien  yang dilakukan oleh anggota IAI-KAP yang dapat berupa jasa audit, jasa atestasi, jasa akuntansi  dan review, perpajakan, perencanaan keuangan perorangan, jasa pendukung litigasi, dan  jasa lain yang diatur Standar Profesional Akuntan Publik:  
100 INDEPENDENSI, INTEGRITAS, DAN OBJEKTIFITAS 
101 Independensi 
Dalam  menjalankan  tugasnya,  anggota  KAP  harus  selalu  mempertahankan  sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam  standar profesional  akuntan  publik  yang  ditetapkan  oleh  IAI.  Sikap  mental  independensi  harus meliputi  independen  dalam  fakta  (in  fact)  maupun  dalam  penampilan (in appearance). 
102 Integritas dan Objektifitas 
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak  boleh membiarkan  faktor  salah  saji  material  (material  misstatement)  yang  diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak  lain. 



200 STANDAR UMUM DAN PRINSIP AKUNTANSI
201  Standar Umum 
Anggota KAP harus mematuhi standar berikut ini beserta interprestasi yang terkait  yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang diterapkan IAPI: 
A.     Kompetensi profesional. Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa  profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan  kompetensi profesional. 
B.      Kecermatan  dan  keseksamaan  profesional.  Anggota  KAP  wajib  melakukan  pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional. 
C.     Perencanaan  dan  supervisi.  Anggota  KAP  wajib  merencanakan  dan  mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional. 
D.     Data relevan yang memadai. Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang  memadai untuk  menjadi  dasar  yang  layak  bagi  simpulan  atau  rekomendasi  sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.    
202  Kapatuhan terhadap Standar 
Anggota  KAP  yang  melaksanakan  penugasan  jasa  auditing,  atestasi,  review, kompilasi, konsultasi  manajemen,  perpajakan,  atau  jasa  profesional  lainnya  wajib  mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh  IAI. 
203 Prinsip-prinsip Akuntansi
Anggota KAP tidak diperkenankan: 
1.      Menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau  data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang  berlaku umum atau. 
2.      Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus  dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi  yang berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak  material  terhadap  laporan  atau  data secara  keseluruhan  dari  prinsip-prinsip  akuntansi  yang  ditetapkan  oleh  badan  pengatur standar  yang  ditetapkan  IAI.  Dalam keadaan luar biasa, laporan atau data mungkin memuat penyimpangan  seperti  tersebut  diatas.  Dalam  kondisi  tersebut,  anggota  KAP  dapat  tetap mematuhi ketentuan dalam butir ini selama anggota KAP dapat menunjukkan  bahwa laporan atau data akan menyesatkan apabila tidak memuat penyimpanan  seperti itu, dengan cara mengungkapkan penyimpangan dan estimasi dampaknya  (bila praktis), serta alasan mengapa kepatuhan atas prinsip akuntansi yang berlaku umum akan menghasilkan laporan yang menyesatkan.
300 TANGGUNG JAWAB KEPADA KLIEN
301 Informasi Klien yang Rahasia
Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien. Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk:
1.      membebaskan anggota KAP dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan aturan etika kepatuhan terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi
2.      mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti panggilan resmi penyidikan pejabat pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan perudangan yang berlaku
3.      melarang review praktik profesional (review mutu) seorang Anggota sesuai dengan kewenangan IAI atau
4.      menghalangi Anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk IAI – KAP dalam rangka penegakan disiplin Anggota
Anggota yang terlibat dalam penyidikan dan review di atas, tidak boleh memanfaatkan untuk kepentingan diri pribadi mereka atau mengungkapkan informasi klien yang harus dirahasiakan yang diketahuinya dapam pelaksanaan tugasnya. Larangan ini tidak boleh membatasi Anggota dalam pemberian informasi sehubungan dengan proses penyidikan atau penegakan disiplin sebagaimana telah diungkapkan dalam butir (4) di atas atau review praktik profesional (review mutu) seperti telah disebutkan dalam butir (3) di atas.


302 Fee Profesional
A.     Besaran Fee
Besarnya fee Anggota dapat bervariasi tergantung antara lain: risiko penugasan,  kompleksitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut, struktur biaya KAP yang bersangkutan, dan pertimbangan profesional lainnya.
Anggota KAP tidak diperkenankan mendapatkan klien dengan cara menawarkan fee yang dapat merusak citra profesi.
B.     Fee Kontijen
Fee kontijen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional tanpa adanya fee yang akan dibebankan, kecuali ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut. Fee dianggap tidak kontijen jika ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur.
Anggota KAP tidak diperkenankan untuk menetapkan fee kontijen apabila penetapan tersebut dapat mengurangi independensi.
400 TANGGUNG JAWAB KEPADA REKAN SEPROFESI
401 Tanggung Jawab kepada Rekan Seprofesi
Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
402 Komunikasi Antar-akuntan Publik
Anggota wajib bekomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila akan mengadakan perikatan (engagement) audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditujuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan.
Akuntan publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan komunikasi dari akuntan pengganti secara memadai.


403 Perikatan Atestasi
Akuntan publik tidak diperkenankan mengadakan perikatan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan perikatan yang dilakukan oleh akuntan yang lebih dahulu ditunjuk klien, kecuali apabila perikatan tersebut dilaksanakan untuk emembuhi ketentuan perundang-undangan atau pertauran yang dibuat oleh badan yang berwenang.  
500 TANGGUNG JAWAB DAN PRAKTIK LAIN
501 Perbuatan dan Perkataan yang Mendiskreditkan
Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.  
502 Iklan, Profesi, dan Kegiatan Pemasaran Lainnya
Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melalui promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi.
503 Komisi dan Fee Referal
A. Komisi
Komisi adalah imbalan dalam bentuk uang atau barang atau bentuk lainnya yang diberikan kepada atau diterima dari klien/pihak lain untuk memperoleh perikatan dari klien/pihak lain. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk memberikan/menerima komisi apabila pemberian/penerimaan komisi tersebut dapat mengurangi independensi.
B. Fee Referal (Rujukan)
Fee referal (rujukan) adalah imbalan yang dibayarkan/diterima kepada/dari sesama penyedia jasa profesional akuntan publik. Fee referal (rujukan) hanya diperkenankan bagi sesama profesi.
504 Bentuk Organisasi dan KAP
Anggota hanya dapat berpraktik akuntan publik dalam bentuk organisasi yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau yang tidak menyesatkan dan merendahkan citra profesi.



Sumber : http://www.slideshare.net/yulimelsari/standar-audit-dan-kode-etik-profesi-akuntan-publik

KODE ETIK AKUNTAN PUBLIK tugas 7

KODE ETIK AKUNTAN PUBLIK

Aturan Etika ini harus diterapkan oleh anggota Ikatan Akuntan Indonesia - Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAI-KAP maupun yang bukan anggota IAI-KAP) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP). Dalam hal staf profesional yang bekerja pada satu KAP yang bukan anggota IAI-KAP melanggar Aturan Etika ini, maka rekan pimpinan KAP tersebut bertanggung jawab atas tindakan pelanggaran tersebut.

        1.Klien adalah pemberi kerja (orang atau badan), yang mempekerjakan atau menugaskan    seseorang atau lebih anggota IAI - KAP atau KAP tempat Anggota bekerja untuk melaksanakan jasa profesional. Istilah pemberi kerja untuk tujuan ini tidak termasuk orang atau badan yang mempekerjakan Anggota.
         2.       Laporan Keuangan adalah suatu penyajian data keuangan termasuk catatan yang menyertainya, bila ada, yang dimaksudkan untuk mengkomunikasikan sumber daya ekonomi (aktiva) dan atau kewajiban suatu entitas pada saat tertentu atau perubahan atas aktiva dan atau kewajiban selama suatu periode tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum. Data keuangan lainnya yang digunakan untuk mendukung rekomendasi kepada klien atau yang terdapat dalam dokumen untuk suatu pelaporan yang diatur dalam standar atestasi dalam penugasan atestasi, dan surat pemberitahuan tahunan pajak (SPT) serta daftar-daftar pendukungnya bukan merupakan laporan keuangan. Pernyataan, surat kuasa atau tanda tangan pembuat SPT tidak merupakan pernyataan pendapat atas laporan keuangan.
  1. Kantor Akuntan Publik (KAP) adalah suatu bentuk organisasi akuntan publik yang memperoleh izin sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berusaha di bidang pemberian jasa profesional dalam praktik akuntan publik.
  2. IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) adalah wadah organisasi profesi akuntan Indonesia yang diakui pemerintah.
  3. Ikatan Akuntan Indonesia – Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) adalah wadah organisasi para akuntan Indonesia yang menjalankan profesi sebagai akuntan publik atau bekerja di Kantor Akuntan Publik.
  4. Anggota adalah semua anggota IAI-KAP.
  5. Anggota Kantor Akuntan Publik (anggota KAP) adalah anggota IAI-KAP dan staf professional (baik yang anggota IAI-KAP maupun yang bukan anggota IAI-KAP) yang bekerja pada satu KAP.
  6. Akuntan Publik adalah akuntan yang memiliki izin dari Menteri Keuangan untuk menjalankan praktik akuntan publik.
  7. Praktik Akuntan Publik adalah pemberian jasa profesional kepada klien yang dilakukan oleh anggota IAI-KAP yang dapat berupa jasa audit, jasa atestasi, jasa akuntansi dan review, perpajakan, perencanaan keuangan perorangan, jasa pendukung litigasi dan jasa lainnya yang diatur dalam standar profesional akuntan publik.

INDEPENDENSI, INTEGRITAS DAN OBJEKTIVITAS
Independensi.
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mentalindependen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun dalam penampilan (in appearance).
Integritas dan Objektivitas.
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.

STANDAR UMUM DAN PRINSIP AKUNTANSI.
Standar Umum.
Anggota KAP harus mematuhi standar berikut ini beserta interpretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI:
a.       Kompetensi Profesional. Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.
b.      Kecermatan dan Keseksamaan Profesional. Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.
c.       Perencanaan dan Supervisi. Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.
d.      Data Relevan yang Memadai. Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
Kepatuhan terhadap Standar.
Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultansi manajemen, perpajakan atau jasa profesional lainnya, wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.
Prinsip-Prinsip Akuntansi.
Anggota KAP tidak diperkenankan:
1.      menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
2.      menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI. Dalam keadaan luar biasa, laporan atau data mungkin memuat penyimpangan seperti tersebut diatas. Dalam kondisi tersebut anggota KAP dapat tetap mematuhi ketentuan dalam butir ini selama anggota KAP dapat menunjukkan bahwa laporan atau data akan menyesatkan apabila tidak memuat penyimpangan seperti itu, dengan cara mengungkapkan penyimpangan dan estimasi dampaknya (bila praktis), serta alasan mengapa kepatuhan atas prinsip akuntansi yang berlaku umum akan menghasilkan laporan yang menyesatkan.

TANGGUNG JAWAB KEPADA KLIEN

Informasi Klien yang Rahasia.
Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien. Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk :
1.      Membebaskan anggota KAP dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan aturan etika kepatuhan terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi.
2.      Mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti panggilan resmi penyidikan pejabat pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan peraturan yang berlaku.
3.      Melarang review praktik profesional (review mutu) seorang Anggota sesuai dengan kewenangan IAI.
4.      Menghalangi Anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk IAI-KAP dalam rangka penegakan disiplin Anggota.
Anggota yang terlibat dalam penyidikan dan review diatas, tidak boleh memanfaatkannya untuk keuntungan diri pribadi mereka atau mengungkapkan informasi klien yang harus dirahasiakan yang diketahuinya dalam pelaksanaan tugasnya. Larangan ini tidak boleh membatasi Anggota dalam pemberian informasi sehubungan dengan proses penyidikan atau penegakan disiplin sebagaimana telah diungkapkan dalam butir (4) di atas atau review praktik profesional (review mutu) seperti telah disebutkan dalam butir (3) di atas.
Fee Profesional.
a.       Besaran Fee anggota dapat bervariasi tergantung antara lain : risiko penugasan, kompleksitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut, struktur biaya KAP yang bersangkutan dan pertimbangan profesional lainnya. Anggota KAP tidak diperkenankan mendapatkan klien dengan cara menawarkan fee yang dapat merusak citra profesi.
b.      Fee Kontinjen , fee kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional tanpa adanya fee yang akan dibebankan, kecuali ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut. Fee dianggap tidak kontinjen jika ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur.Anggota KAP tidak diperkenankan untuk menetapkan fee kontinjen apabila penetapan tersebut dapat mengurangi indepedensi.

TANGGUNG JAWAB KEPADA REKAN SEPROFESI

Tanggung jawab kepada rekan seprofesi.
Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
Komunikasi antar akuntan publik.
Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila menerima penugasan audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan. Akuntan publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan komunikasi dari akuntan pengganti secara memadai,Akuntan publik tidak diperkenankan menerima penugasan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan penugasan akuntan yang lebih dahulu ditunjuk klien, kecuali apabila penugasan tersebut dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan atau peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang.

TANGGUNG JAWAB DAN PRAKTIK LAIN
  
Perbuatan dan perkataan yang mendiskreditkan.
Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.
Iklan, promosi dan kegiatan pemasaran lainnya.
Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi.
Komisi dan Fee Referal.
a.       Komisi
Komisi adalah imbalan dalam bentuk uang atau barang atau bentuk lainnya yang diberikan atau diterima kepada/dari klien/pihak lain untuk memperolah penugasan dari klien/pihak lain. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk memberikan/menerima komisi apabila pemberian/penerimaan komisi tersebut dapat mengurangi independensi.
b.      Fee Referal (Rujukan).
Fee referal (rujukan) adalah imbalan yang dibayarkan/diterima kepada/dari sesama penyedia jasa profesional akuntan publik. Fee referal (rujukan) hanya diperkenankan bagi sesama profesi.
Bentuk Organisasi dan Nama KAP.
Anggota hanya dapat berpraktik akuntan publik dalam bentuk organisasi yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atau yang tidak menyesatkan dan merendahkan citra profesi.


Saturday, November 15, 2014

KODE AKUNTAN PUBLIK

I. Pengertian Akuntansi publik

Akuntan publik adalah seorang akuntan yang telah memperoleh izin dari menteri keuangan untuk memberikan jasa akuntan publik. Mengenai ketentuan akuntan publik di Indonesia diatur dalam UU RI No. 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan Peraturan Menteri Keuangan No 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik. Seorang akuntan publik dapat diakui profesinya, harus lulus dalam ujian profesi seorang akuntan publik yang disebut Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) selain itu memperoleh sebutan bersertifikat Akuntan Publik (BAP) dan sertifikat dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Selain itu seorang akuntan publik wajib menjadi anggotaInstitut Akuntan Publik Indonesia  (IAPI), asosiasi profesi yang diakui oleh Pemerintah.

II. Kode Etik Profesi
Kode Etik Profesi Akuntan Publik (sebelumnya disebut Aturan EtikaKompartemen Akuntan Publik )KEPAP adalah aturan etika yang harusditerapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik Indonesia dan staf profesional (baik anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).

III. Kode Etik Profesi Akuntan Publik

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
(1) Prinsip Etika,
(2) Aturan Etika, dan
(3) Interpretasi Aturan Etika.

1.   Prinsip Etika 

a)      Tanggung jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
b)      Kepentingan Publik Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka
c)      Integritas
Untuk memelihara clan meningkatkan kepercayaan publik, Setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
d)      Objektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
e)      Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati­hatian, kompetensi clan ketekunan, Berta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
f)      Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kiewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
g)      Perilaku Profesional
Setiap Anggota harus berperilaku yang konsisten dalam reputasi profesi yang baik clan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
h)      Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas clan obyektivitas.

2.   Aturan Etika

a)      Independensi, Integritas, Obyektivitas
·         Independensi
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen didalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam standar profesional akuntan publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in fact) maupun dalam penampilan (in appearance).
·         Integritas dan Objectivitas
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interst) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.

b)   Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
·         Standar Umum
          *     Kompetensi profesional. Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.
          *      Kecermatan dan keseksamaan profesional. Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.
          *      Perencanaan dan supervisi. Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.
          *     Data relevan yang memadai. Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi simpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
·         Prinsip Akuntansi
Anggota KAP tidak diperkenankan:
          *      Menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau
          *      Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI. Dalam keadaan luar biasa, laporan atau data mungkin memuat penyimpangan seperti tersebut diatas. Dalam kondisi tersbeut, anggota KAP dapat tetap mematuhi ketentuan dalam butir ini selama anggota KAP dapat menunjukkan bahwa laporan atau data akan menyesatkan apabila tidak memuat penyimpangan seperti itu, dengan cara mengungkapkan penyimpangan dan estimasi dampaknya (bila praktis), serta alasan mengapa kepatuhan atas prinsip akuntansi yang berlaku umum akan menghasilkan laporan yang menyesatkan.

c)   Tanggung Jawab kepada Klien
Informasi Klien yang Rahasia
Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien. Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk:
1)      Membebaskan anggota KAP dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan aturan etika kepatuhan terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi.
2)      Mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti panggilan resmi penyidikan pejabat pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan peraturan yang berlaku.
3)      Melarangrevi ew praktik profesional (review mutu) seorang anggota sesuai dengan kewenangan IAI atau
4)      Menghalangi anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk IAI-KAP dalam rangka penegasan disiplin anggota.

d)   Tanggungjawab kepada Rekan Seprofesi
Tanggung jawab kepada Rekan Seprofesi
·         Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
Komunikasi Antarakuntan Publik
·         Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila akan mengadakan perikatan (engagement) audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan.
·         Akuntan publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan komunikasi dari akuntan pengganti secara memadai.
Perikatan Atestasi
·         Akuntan publik tidak diperkenankan mengadakan perikataan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan perikatan yang dilakukan oleh akuntan yang lebih dahulu ditunjuk klien, kecuali apabila perikatan tersebut dilaksanakan untuk memnuhi ketentuan perundang-undangan atau peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang.

e)   Tanggungjawab dan Praktik Lain
Perbuatan dan Perkataan yang Mendiskreditkan
·         Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.
Iklan, Promosi, dan Kegiatan Pemasaran Lainnya
·         Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi.

3.   Interpretasi Etika
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya. Kepatuhan Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya. Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.


sumber :