Jakarta (Antara) - Aturan baru Bank Indonesia tentang
larangan kredit pemilikan rumah (KPR) inden untuk rumah kedua dan seterusnya
dinilai tidak akan mempengaruhi konsumen kalangan atas, tetapi berdampak pada
golongan menengah ke bawah.
"Kebijakan seperti itu akan berdampak lebih besar
kepada properti kelas menengah ke bawah," kata Associate Director Research
Colliers International Indonesia Ferry Salanto dalam keterangan tertulis yang
diterima di Jakarta, Minggu.
Menurut dia, hal tersebut karena kelas menengah lah yang
biasanya membeli rumah tempat tinggal dengan menggunakan fasilitas KPR.
Sedangkan sektor residensial kelas atas, lanjutnya, biasanya
tidak menggunakan KPR sebagai sumber utama pembiayaan tetapi menggunakan tunai
keras atau bertahap. Ia juga mengemukakan, guna mengantisipasi krisis terbaru
yang mengakibatkan perlambatan ekonomi, sejumlah pengembang juga telah
berstrategi dalam menyediakan jangka waktu pembayaran yang lebih lama dan
promosi lainnya untuk menarik pembeli.
Sebelumnya, ekonom Universitas Atma Jaya Agustinus
Prasetyantoko mengatakan, aturan larangan KPR inden yang dimaksudkan untuk memperketat
penyaluran kredit properti itu sebenarnya menguntungkan perbankan.
"Aturan pengetatan pembiayaan kredit properti
menguntungkan bank karena membuat struktur pasar semakin stabil," katanya
dalam suatu diskusi belum lama ini.
Menurut dia, pengetatan pembiayaan kredit berdampak positif
kepada bank karena sifat pembelian produk di sektor properti yang dinilai akan
tetap selalu laku, meski harga terus melambung naik.
Bahkan, lanjutnya, terdapat gejala bahwa semakin mahal harga
properti akan semakin diburu karena faktor prestise.
"Tujuan aturan pengetatan itu adalah mengurangi
ketergantungan sumber daya pengembang kepada cicilan," katanya. Selain itu, Prasetyantoko berpendapat, dengan regulasi
tersebut, maka kredit properti akan lebih mudah diawasi. Mengenai kemungkinan adanya perlambatan sektor properti, ia
menekankan, itulah maksud dari dikeluarkannya aturan pengetatan kredit
tersebut. "Properti adalah sektor yang berbasis bahan baku impor,
sedangkan jumlah impor pada saat ini harus diturunkan," katanya. (ar)
Analisis
Menurut saya seharusnya larangan kredit kepemilikan rumah
jangan di hentikan, karna dengan hal ini dapat membuat semangat untuk memiliki
tempat tinggal bagi masyarakat menengah kebawah. Mungkin bisa dengan cara
membatasi harga rumah yg bisa menggunakan kredit, seperti rumah yang harganya
cukup mahal yang mungkin hanya dimiliki bagi masyarakat kelas atas sebaikannya
tidak menggunakan fasilitas KPR.
Sumber:
http://id.berita.yahoo.com/aturan-kpr-bi-tidak-pengaruhi-konsumen-atas-155823981--finance.html
No comments:
Post a Comment