Kasus Gayus Tambunan
Kronologis kasus gayus ini diambil dari blog SIR MR SRI
TAMIANG yang diposkan hari Minggu tanggal 13 Maret 2011 dengan pengeditan kata
seperlunya.
Berawal tudingan Mantan Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Susno
Duadji tentang adanya praktek mafia hukum di tubuh Polri dalam penanganan kasus
money laundring oknum pegawai pajak bernama Gayus Halomoan Tambunan yang
merembet kepada Kejaksaan Agung dan Tim Jaksa Peneliti, Tim Jaksa Peneliti
akhirnya bersuara mengungkap kronologis penanganan kasus Gayus H. Tambunan.
Berikut ini kronologis penanganan kasus Gayus H. Tambunan menurut Tim Peneliti
Kejaksaan Agung.
Kasus bermula dari kecurigaan Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap rekening milik Gayus H. Tambunan di Bank
Panin. Polri kemudian melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Tanggal 7
Oktober 2009 penyidik Bareskrim Mabes Polri menetapkan Gayus H. Tambunan
sebagai tersangka dengan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan
(SPDP).
Dalam berkas yang dikirimkan penyidik Polri kepada
kejaksaan, Gayus H. Tambunan dijerat dengan tiga pasal berlapis yakni pasal
korupsi, pencucian uang, dan penggelapan. Hal ini karena Gayus H. Tambunan
adalah seorang pegawai negeri dan memiliki dana Rp. 25 miliar di Bank Panin.
Hasil penelitian jaksa menyebutkan bahwa hanya terdapat satu
pasal yang terbukti terindikasi kejahatan dan dapat dilimpahkan ke Pengadilan,
yaitu penggelapan namun hal ini tidak terkait dengan uang senilai Rp. 25
milliar yang diributkan PPATK dan Polri. Untuk korupsi terkait dana Rp.25
milliar tidak dapat dibuktikan karena dalam penelitian ternyata uang tersebut
merupakan produk perjanjian Gayus dengan Andi Kosasih. Andi Kosasih adalah
pengusaha garmen asal Batam yang mengaku pemilik uang senilai hampir Rp. 25
miliar di rekening Bank Panin milik Gayus H. Tambunan. Hal ini didukung dengan
adanya perjanjian tertulis antara terdakwa (Gayus H. Tambunan) dan Andi Kosasih
yang ditandatangani tanggal 25 Mei 2008.
Menurut Cirrus Sinaga selaku anggota Tim Jaksa Peneliti
kasus Gayus, Gayus H. Tambunan dan Andi Kosasih awalnya berkenalan di pesawat.
Kemudian keduanya berteman karena merasa sama-sama besar, tinggal dan lahir di
Jakarta Utara. Karena pertemanan keduanyalah Andi Kosasih meminta Gayus H.
Tambunan mencarikan tanah dua hektar untuk membangun ruko di kawasan Jakarta
Utara. Biaya yang dibutuhkan untuk pengadaan tanah tersebut sebesar US$ 6 juta.
Namun Andi Kosasih baru menyerahkan uang sebesar US$ 2.810.000. Andi
menyerahkan uang tersebut kepada Gayus melalui transaksi tunai di rumah orang
tua istri Gayus lengkap dengan kwitansinya, sebanyak enam kali yaitu pada
tanggal 1 Juni 2008 sebesar US$ 900.000, tanggal 15 September 2008 sebesar US$
650.000, tanggal 27 Oktober 2008 sebesar US$ 260.000, tanggal 10 November 2008
sebesar US$ 200.000, tanggal 10 Desember 2008 sebesar US$ 500.000, dan terakhir
pada tanggal 16 Februari 2009 sebesar US$ 300.000. Andi Kosasih menyerahkan
uang tersebut karena dia percaya kepada Gayus H. Tambunan.
Menurut Cirrus Sinaga, dugaan money laundring hanya tetap
menjadi dugaan karena Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK)
sama sekali tidak dapat membuktikan uang senilai Rp. 25 milliar tersebut
merupakan uang hasil kejahatan pencucian uang (money laundring). PPATK telah
dihadirkan dalam kasus tersebut sebagai saksi. Dalam proses perkara, PPATK
tidak bisa membuktikan transfer rekening yang diduga tindak pidana.
Dari perkembangan proses penyidikan kasus tersebut,
ditemukan juga adanya aliran dana senilai Rp 370 juta di rekening lainnya di
Bank BCA milik Gayus H. Tambunan. Uang tersebut diketahui berasal dari dua
transaksi yaitu dari PT.Mega Cipta Jaya Garmindo. PT. Mega Cipta Jaya Garmindo
adalah perusahaan milik pengusaha Korea, Mr. Son dan bergerak di bidang garmen.
Transaksi dilakukan dalam dua tahap yaitu pada tanggal 1 September 2007 sebesar
Rp. 170 juta dan 2 Agustus 2008 sebesar Rp. 200 juta.
Setelah diteliti dan disidik, uang senilai Rp.370 juta
tersebut diketahui bukan merupakan korupsi dan money laundring tetapi
penggelapan pajak murni. Uang tersebut dimaksudkan untuk membantu pengurusan
pajak pendirian pabrik garmen di Sukabumi. Namun demikian, setelah dicek,
pemiliknya Mr Son, warga Korea, tidak diketahui berada di mana. Uang tersebut
masuk ke rekening Gayus H. Tambunan tetapi ternyata Gayus tidak urus pajaknya.
Uang tersebut tidak digunakan oleh Gayus dan tidak dikembalikan kepada Mr. Son
sehingga hanya diam di rekening Gayus. Berkas P-19 dengan petujuk jaksa untuk
memblokir dan kemudian menyita uang senilai Rp 370 juta tersebut. Dalam
petunjuknya, jaksa peneliti juga meminta penyidik Polri menguraikan di Berita
Acara Pemeriksaan (BAP) keterangan tersebut beserta keterangan tersangka (Gayus
H. Tambunan).
Dugaan penggelapan yang dilakukan Gayus diungkapkan Cirrus
Sinaga secara terpisah dan berbeda dasar penanganannya dengan penanganan kasus
money laundring, penggelapan dan korupsi senilai Rp. 25 milliar yang semula
dituduhkan kepada Gayus. Cirrus dan jaksa peneliti lain tidak menyinggung soal
Rp 25. milliar lainnya dari transaksi Roberto Santonius, seorang konsultan
pajak. Kejaksaan pun tak menyinggung apakah mereka pernah memerintahkan
penyidik Polri untuk memblokir dan menyita uang dari Roberto ke rekening Gayus
senilai Rp 25 milyar itu.
Sebelumnya, penyidik Polri melalui AKBP Margiani, dalam
keterangan persnya mengungkapkan bahwa jaksa peneliti dalam petunjuknya (P-19)
berkas Gayus memerintahkan penyidik untuk menyita besaran tiga transaksi
mencurigakan di rekening Gayus. Adapun tiga transaksi itu diketahui berasal
dari dua pihak, yaitu Roberto Santonius dan PT. Mega Jaya Citra Termindo.
Transaksi yang berasal dari Roberto, yang diketahui sebagai konsultan pajak
bernilai Rp. 25 juta, sedangkan dari PT. Mega Jaya Citra Termindo senilai Rp.
370 juta. Transaksi itu terjadi pada tanggal 18 Maret, 16 Juni dan 14 Agustus
2009. Uang senilai Rp. 395 juta tersebut disita berdasarkan petunjuk dari jaksa
peneliti kasus itu.
Berkas Gayus dilimpahkan ke pengadilan. Jaksa mengajukan
tuntutan 1 (satu) tahun dan masa percobaan 1 (satu) tahun. Dari pemeriksaan
atas pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu sebelumnya, beredar kabar bahwa ada
“guyuran” sejumlah uang kepada polisi, jaksa, hingga hakim masing-masing Rp 5
miliar. Diduga gara-gara ‘guyuran’ uang tersebut Gayus terbebas dari hukuman.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 12 Maret 2010, Gayus yang
hanya dituntut satu tahun percobaan, dijatuhi vonis bebas.
Menurut Yunus Husein, Ketua PPATK, “Mengalirnya uang belum
kelihatan kepada aparat negara atau kepada penegak hukum. Namun anehnya
penggelapan ini tidak ada pihak pengadunya, pasalnya perusahaan ini telah
tutup. Sangkaan inilah yang kemudian maju ke persidangan Pengadilan Negeri
Tangerang. Di Pengadilan Negeri Tangerang, Gayus tidak terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. Hasilnya, Gayus
divonis bebas.”
Sosok Gayus dinilai amat berharga karena ia termasuk saksi
kunci dalam kasus dugaan makelar kasus serta dugaan adanya mafia pajak di
Direktorat Jenderal Pajak. Belum diketahui apakah Gayus melarikan diri lantaran
takut atau ada tangan-tangan pihak tertentu yang membantunya untuk kabur supaya
kasus yang membelitnya tidak terbongkar sampai ke akarnya. Satgas Pemberantasan
Mafia Hukum meyakini kasus Gayus H. Tambunan bukan hanya soal pidana pengelapan
melainkan ada juga pidana korupsi dan pencucian uang.
Gayus diketahui berada di Singapura. Dia meninggalkan
Indonesia pada Rabu 24 Maret 2010 melalui Bandara Soekarno-Hatta. Namun dia
pernah memberikan keterangan kepada Satgas kalau praktek yang dia lakukan
melibatkan sekurang-kurangnya 10 rekannya. Imigrasi tidak mengetahui posisi
Gayus.
Satgas Pemberantasan Mafia Hukum mengatakan bahwa kasus
markus pajak dengan aktor utama Gayus H. Tambunan melibatkan sindikasi oknum
polisi, jaksa, dan hakim. Satgas menjamin oknum-oknum tersebut akan ditindak
tegas oleh masing-masing institusinya, koordinasi perkembangan ketiga lembaga
tersebut terus dilakukan bersama Satgas. Ketiga lembaga tersebut sudah berjanji
akan melakukan proses internal. Kasus ini merupakan sindikasi (jaringan) antar
berbagai lembaga terkait.
Perkembangan selanjutnya kasus Gayus melibatkan Komjen Susno
Duadji, Brigjen Edmond Ilyas, Brigjen Raja Erisman. Setelah 3 kali menjalani
pemeriksaan, Komjen Susno Duadji menolak diperiksa Propam. Alasannya, dasar
aturan pemeriksaan sesuai dengan Pasal 45, 46, 47, dan 48 UU No 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pasal 25 Perpres No. I Tahun
2007 tentang Pengesahan Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan, harus
diundangkan menteri dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM.
Komisi III DPR menyatakan siap memberi perlindungan hukum
untuk Komjen Susno Duadji. Pada tanggal 30 Maret 2010, polisi telah berhasil
mendeteksi posisi keberadaan Gayus di negara Singapura dan menunggu koordinasi
dengan pihak pemerintah Singapura untuk memulangkan Gayus ke Indonesia. Polri
mengaku tidak akan seenaknya melakukan tindakan terhadap Gayus meski yang
bersangkutan telah diketahui keberadaannya di Singapura.
Pada tanggal 31 Maret 2010, Tim Penyidik Divisi Profesi dan
Pengamanan (Propam) Polri memeriksa tiga orang sekaligus. Selain Gayus H.
Tambunan dan Brigjen Edmond Ilyas, ternyata Brigjen Raja Erisman juga ikut
diperiksa. Pemeriksaan dilakukan oleh tiga tim berbeda. Tim pertama memeriksa
berkas lanjutan pemeriksaan Andi Kosasih, tim kedua memeriksa adanya
keterlibatan anggota polri dalam pelanggaran kode etik profesi, dan tim ketiga
menyelidiki keberadaan dan tindak lanjut aliran dana rekening Gayus.
Pada tanggal 7 April 2010, Komisi III DPR mengendus seorang
jenderal bintang tiga di Kepolisian diduga terlibat dalam kasus Gayus H.
Tambunan dan seseorang bernama Syahrial Johan ikut terlibat dalam kasus
penggelapan pajak yang melibatkan Gayus H. Tambunan, dari Rp. 24 milliar yang
digelapkan Gayus, Rp. 11 milliar mengalir kepada pejabat kepolisian, Rp. 5
milliar kepada pejabat kejaksaan dan Rp. 4 milliar di lingkungan kehakiman,
sedangkan sisanya mengalir kepada para pengacara.
Analisis
Setiap tahun pemerintah menyiapkan anggaran keuangan yang
disebut Anggaran Pendapatan dan Belanja yang mempunyai fungsi sebagai kebijakan
keuangan pemerintahan dalam memperoleh dan mengeluarkan uang yang digunakan
untuk menjalankan pemerintahan. Anggaran ini memperlihatkan jumlah pendapatan
dan belanja yang diantisipasikan dalam tahun berikut. Dalam unsur pendapatan
yang paling utama dan penting adalah pendapatan yang berasal pajak, selain dari
pada itu berasal dari sumber lain yang dinamakan “Pendapatan Negara Bukan
Pajak” (PNBP) dan hibah. PNBP merupakan pendapatan negara yang paling banyak
jenisnya termasuk yang dinamakan “retribusi.” Anggaran Pendapatan Belanja
Negara (APBN) kerap mengalami kebocoran lantaran dikorup para pejabat.
Jumlahnya pun tak tanggung-tanggung hingga mencapai 30 persen. Jika APBN
minimal Rp1.400 triliun, sekitar Rp400 miliar dana APBN yang menguap setiap
tahun.
Pembahasan ini difokuskan pada divonis bebasnya Gayus oleh
Pengadilan Negeri Tangerang karena tidak terbukti melakukan salah satu tindak
pidana yang disangkakan, yaitu: korupsi, Menurut anggota Komisi III DPR, Andi
Anzhar Cakra Wijaya, kasus penggelapan pajak masih belum manjur jika hanya
dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Undang-Undang Money
Laundering (pencucian uang) dinilai lebih sakti menindak mafia pajak. Para
penegak hukum bisa menggunakan Undang-Undang tersebut untuk membuktikan
perbuatan penggelapan pajak kasus Gayus Tambunan. Ia menyebutkan, penggelapan
pajak itu berasal dari perbuatan Gayus yang menerima suap dari
perusahaan-perusahaan yang dibantunya. Akibat suap itulah terjadi penggelapan
pajak yang jumlahnya sangat besar dan merugikan negara. “Kalau ada indikasi
penggelapan perpajakan, harus digunakan Undang-Undang Pencucian Uang. Proses
penyidikan bisa dimulai dari pencucian uang itu,” tutur Andi. Setuju dengan
pendapat Andi Anzhar Cakra Wijaya, penulis berpendapat bahwa sudah seharusnya
Gayus dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Khusus, yaitu korupsi,
pencucian uang dan penggelapan.
Kalau kita baca kembali kasus Gayus tersebut, jelas bahwa
pada awalnya dalam berkas yang dikirimkan penyidik Polri kepada kejaksaan,
Gayus H. Tambunan dijerat dengan tiga pasal berlapis yakni pasal korupsi,
pencucian uang, dan penggelapan. Hal ini karena Gayus H. Tambunan adalah
seorang pegawai negeri dan memiliki dana Rp. 25 miliar di Bank Panin.
Sebenarnya dengan melihat besarnya dana yang dimiliki oleh
seorang pegawai negeri sudah cukup menimbulkan banyak pertanyaan darimana uang
sebanyak itu mengingat Gayus hanyalah seorang pegawai negeri dan orang tuanya
juga bukan pengusaha kaya raya. Sangat mustahil dia bisa mempunyai uang
sebanyak itu di rekening banknya. Keberadaan uang dua puluh lima milyar di
rekening Gayus sudah cukup menjadi bukti permulaan untuk menelusuri darimana
uang tersebut, bagaimana cara Gayus memperolehnya, apakah ada hubungannya
dengan pekerjaannya sebagai seorang pegawai pajak dan lain-lain.
Berdasarkan Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang menetapkan bahwa
selain dilakukan oleh pembayar pajak (plagen atau dader), tindak pidana pajak
dapat melibatkan penyerta (deelderming) seperti wakil, kuasa atau pegawai
pembayar pajak atau pihak lain yang menyuruh melakukan (doen plegen atau middelijke),
yang turut serta melakukan (medeplegen atau mededader), yang menganjurkan (uitlokker),
atau yang membantu melakukan tindak pidana perpajakan (medeplichtige), Gayus
mungkin saja berperan sebagai medeplegen, uitlokker atau medeplichtige. Hal ini
didasarkan pada keterangan Gayus pada Satgas pemberantasan mafia hukum bahwa
dalam melakukan aksinya tersebut Gayus melibatkan sekurang-kurangnya sepuluh
rekannya.
Namun apa yang terjadi?
Indikasi tindak pidana perpajakan berupa penggelapan yang
dilakukan oleh Gayus terkait uang dua puluh lima milyar di rekening banknya
tidak terbukti. Hal ini sebagaimana hasil penelitian jaksa yang menyebutkan
bahwa hanya terdapat satu pasal yang terbukti terindikasi kejahatan dan dapat
dilimpahkan ke Pengadilan, yaitu penggelapan namun hal ini tidak terkait dengan
uang senilai Rp. 25 milliar yang diributkan PPATK dan Polri. Penggelapan yang
dimaksud yaitu adanya aliran dana senilai Rp 370 juta di rekening Bank BCA
milik Gayus H. Tambunan. Uang tersebut diketahui berasal dari dua transaksi
yaitu dari PT.Mega Cipta Jaya Garmindo. pada tanggal 1 September 2007 sebesar
Rp. 170 juta dan 2 Agustus 2008 sebesar Rp. 200 juta. Uang tersebut dimaksudkan
untuk membantu pengurusan pajak pendirian pabrik garmen di Sukabumi. Namun setelah
dicek, pemiliknya Mr Son, warga Korea, tidak diketahui berada di mana. Uang
tersebut masuk ke rekening Gayus H. Tambunan tetapi ternyata Gayus tidak urus
pajaknya. Uang tersebut tidak digunakan oleh Gayus dan tidak dikembalikan
kepada Mr. Son sehingga hanya diam di rekening Gayus. Berdasarkan penelitian
dan penyidikan, uang senilai Rp.370 juta tersebut diketahui bukan merupakan
korupsi dan money laundring tetapi penggelapan pajak murni.
Oleh karena itu, kebocoran APBN di sana-sini hampir
dipastikan semakin besar ketimbang tahun-tahun sebelumnya. Sebab, semua sektor
rawan dikorupsi. Hanya, peluang beberapa pos anggaran lebih terbuka. Di
antaranya, pos penganggaran untuk bantuan sosial dan belanja modal seperti
untuk pembangunan infrastruktur. Mengacu pada sejumlah kasus korupsi yang bisa
dibongkar, jika ditotal, kerugian negara memang cukup besar. Sebut saja kasus
Nazaruddin di wisma atlet yang merugikan negara sekitar Rp25 miliar. Selain
itu, kasus mafia pajak Gayus Tambunan yang merugikan keuangan negara Rp25
miliar. Jadi, kejahatan anggaran yang belum terungkap itu sebenarnya masih
sangat banyak.
disadur dari: http://ampundeh.wordpress.com/2013/06/24/analisis-kasus-gayus-tambunan/
No comments:
Post a Comment