YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia merupakan sebuah
organisasi masyarakat yang bersifat nirlaba dan independen yang didirikan pada
tanggal 11 Mei 1973.
Keberadaan YLKI diarahakan pada usaha meningkatkan
kepedulian kritis konsumen atas hak dan kewajibannya, dalam upaya melindungi
derinya, keluarga, serta lingkungannya. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia
disingkat YLKI adlah organisasi non-pemerintah dan nirlaba yang didirikan di
Jakarta pada tanggal 11 Mei 1973. Tujuan berdirinya YLKI adalah untuk meningkatkan
kesadaran kritis konsumen tentang hak dan kewajibanya sehingga dapat melindungi
dirinya sendiri dan lingkungannya.
Latar belakang dan tujuan: Berdiri Yayasan Lembaga Konsumen
Indonesia ayau YLKI pada 11 Mei 1973 berawal dari kepedulian sekelompok masyarakat
akan penggunaan produk-produk dalam negeri serta begaimana melindunginya.
Sedangkan tujuannya adalah memebri beimbingan dan perlindungan kepada masyarkat
konsumen menuju kesejahteraan keluarga.
Bidang dan bentuk kegiatan: bidang kegiatan utama lembaga
ini adalah perlidung konsumen, dismping bidang lainya seperti kesehatan, air
bersih dan stabilitasi, gender, dan hukum sebagai penunjanganya. Bidang-bidang
ini dilaksanakan terutama dalam bentuk studi, penelitian, survai, pendidikan
dan penerbitan, advokasi, seminar, pemberdayaan masyarakat konsumen, dan
pengembangan dan pendampingan masyarakat.
Contoh kasus: KBRH68H, Jakarta – Yayasan Lembaga Konsumen
Indonesia (YLKI) menilai rencana penghapusan layanan Kereta Rel Listrik atau
KRL ekonomi non AC oleh PT KAI menyalahi aturan perkeretaapian. Pengurus Harian
YLKI Tulus Abadi mengatakan kewenangan menghapus KRL Ekonomi merupakan
wewenang pemerintah. Tulus mengatakan, jika layanan itu dihapus maka pemerintah
harus memberikan subsidi kepada penumpang yang tidak mampu membayar tarif baru
PT KAI.
“Mengubah kebijakan tarif ekonomi itu sebenarnya pemerintah
atau regulator artinya PT KAI atau KJJ secara yuridis normatif sebenarnya tidak
cukup untuk mempunyai alasan menghapus KRL. Nah kalau untuk aspek keselamatan
yah saya sepakat dalam bertransportasi itu aspek keselamatan no 1 tanpa
kompromi, tapi menurut saya harus dikomunikasikan ke pemerintah dan DPR,” ujar
Tulus di Program Sarapan Pagi KBR68H.
Dalam Undang-Undang No 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian
menyebutkan keberadaan kereta api (KA) ekonomi merupakan tugas pemerintah dalam
rangka menyediakan sarana untuk masyarakat kelas bawah. Namun PT KAI berencana
menghapus KRL ekonomi non AC mulai 1 April mendatang dengan alasan untuk
keselamatan dan kenyamanan konsumen. PT KAI mengklaim rangkaian KRL ekonomi non
AC sudah berusia tua dan tidak layak beroperasi lagi.
Sumber :
No comments:
Post a Comment