Undang-Undang Anti Monopoli dan Oligopoli
Dimasa orde baru Soeharto misalnya, di masa itu sangat
banyak terjadi monopoli, oligopoli dan perbuatan lain yang menjurus kepada
persaingan bersifat curang. Bahkan dapat dikatakan bahwa keberhasilan para
petinggi besar di Indonesia juga bermula dari tindakan monopoli yang dibiarkan
saja bahkan didorong oleh pemerintah kala itu.
Namun para praktis meupun teoritis hukum dan ekonomi baru
bisa membuat sebuah undang – undang anti monopoli disaat lengsernya mantan
Presiden Soeharto pada saat reformasi. Maka dibuat lah sebuah undang – undang
anti monopoli No 5 Tahun 1999. Ketentuan tentang anti monopoli atau
persaingan curang sebelum diatur dalam undang – undang anti monopoli tersebut.
Diatur dalam ketentuan – ketentuan sebagai berikut:
a. Undang –
undang No 5 Tahun 1984 tentang perindustrian à diatur dalam Pasal 7
ayat (2) dan (3), pasal 9 ayat (2)
b. Kitab
undang – undang Hukum Pidana terdapat satu pasal, yaitu pasal 382 bis
c. Undang –
undang Perseroan Terbatas No 1 Tahun 1995 ketentuan monopoli diatur dalam
pasal 104 ayat (1)
Undang – undang anti monopoli No 5 Tahun 1999 memberi
arti kepada “monopolis” sebagai penguasaan atas produksi dan atau
pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha
atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) undang – undang anti
monopoli). Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu
pemusatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan
dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu
sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat
merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam (pasal 1 ayat (2) undang – undang anti
monopoli).
Dengan demikian Undang – undang Anti Monopoli No 5 Tahun
1999 memberikan arti kepada posisi dominan atau perbuatan anti persaingan
lainnya mencakup baik kompetisi yang“interbrand” (kompetisi diantara produsen
produk yang generiknya sama) melarang satu perusahaan menguasai 100 persen
pasar. Maupun kompetisi yang “intraband” (kompetisi diantara
distributor atas produk dari produsen tertentu).(Munir Fuady 2003: 6)
Contoh kasus dari struktur pasar adalah berdirinya pasar
modern (super market) disekitas pasar tradisional. Disini termasuk kedalam
pasar monopoloistis yang artinya didalam pasar ini terdapat banyak produsen
yang menghasilkan barang serupa tapi tetap memiliki perbedaan. Dari kasus ini
konsumen lebih memilih untuk berbelanja dipasar modern tersebut, hingga membuat
para produsen mengalamai penurunan penghasilan. Kalau dilihat mengapa terjadi
seperti itu, bisa dikarenakan konsumen lebih memilih tempat yang lebih nyaman
untuk mereka berbelanja walaupun mungkin harga produknya sedikit lebih mahal.
Tapi ini semua tergantung dari selera konsumen, tidak semua konsumen nyaman
dengan berbelanja dipasar modern, begitu juga sebaliknya.
Sumber :
No comments:
Post a Comment